Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Dusun I, Desa Bobalo, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan tersebut dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Seorang pria berinisial SF (36), warga Desa Bobalo, diamankan dalam operasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,79 gram.
Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni satu buah bong, satu pak plastik bening kosong, dan satu buah korek api gas.
Informasi pengungkapan tersebut tertuang dalam laporan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong yang ditujukan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong.
Dalam laporan tersebut disebutkan, masyarakat memberikan informasi mengenai seorang warga Desa Bobalo berinisial SF yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong. Tim Opsnal selanjutnya diperintahkan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada SF yang berada di rumahnya di Dusun I, Desa Bobalo, Kecamatan Palasa.
Pada Sabtu sore, 12 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Muliyadi Bakri, SH, melakukan penangkapan terhadap SF.
10 Paket Sabu Ditemukan Saat Penggeledahan
Setelah mengamankan SF, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan 10 paket plastik bening yang diduga berisi sabu.
Total berat barang yang diduga narkotika tersebut sekitar 1,79 gram.
Petugas kemudian menyita barang bukti lainnya berupa satu bong, satu pak plastik bening kosong dan satu korek api gas.
Penggeledahan tersebut, berdasarkan laporan kepolisian, disaksikan aparat Desa Bobalo, yakni Sekretaris Desa Bobalo Irpan, S.Pd., dan Kepala Dusun I Desa Bobalo Zulfahri.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, SF disebut mengakui bahwa seluruh barang yang diamankan petugas merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Sebut Sabu Diperoleh dari Wilayah Tinombo
Polisi kemudian melakukan interogasi awal terhadap SF untuk menelusuri asal barang yang diduga narkotika tersebut.
Dalam keterangannya kepada petugas, SF menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Iki yang disebut berada di wilayah Kecamatan Tinombo.
Menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan tersebut, transaksi disebut dilakukan dengan cara bertemu di Taman Raja Tombolotutu.
Menariknya, SF juga disebut mengaku bahwa narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri.
Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan polisi tetap melakukan pengembangan untuk memastikan asal-usul serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi Bidik Jaringan Asal Barang
Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan SF.
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menyatakan akan melakukan pengembangan terhadap jaringan asal narkotika tersebut.
Sejumlah langkah penyidikan telah disiapkan, mulai dari pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, hingga pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.
Polisi juga akan menelusuri informasi mengenai sosok berinisial Iki yang disebut Sofian sebagai pihak yang menyediakan barang diduga sabu tersebut.
Langkah pengembangan ini menjadi penting untuk mengungkap apakah barang tersebut berhenti pada penguasaan SF atau merupakan bagian dari rantai peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong.
Terancam Pasal Narkotika
Dalam laporan tersebut, perkara ini dipersangkakan menggunakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kendati demikian, proses hukum terhadap SF masih berjalan. Polisi masih harus melengkapi pemeriksaan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diduga sabu.
Hasil pemeriksaan laboratoris nantinya akan menjadi bagian penting dalam memastikan secara ilmiah kandungan barang yang disita dalam pengungkapan tersebut.
Dengan ditemukannya 10 paket diduga sabu, alat isap, plastik bening kosong dan korek api gas, kasus ini kini memasuki tahap pengembangan untuk mengurai sumber serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.







