Palu, LANDASAN.ID – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas rancangan agenda dan jadwal Masa Persidangan Kesatu Tahun Ketiga Masa Jabatan 2024–2029, termasuk usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Mahasiswa dengan pimpinan DPRD dan Kapolda Sulawesi Tengah.
Pembahasan berlangsung di Ruang Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Senin (28/09/2026), sebagai bagian dari penyusunan agenda kelembagaan DPRD agar pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan berjalan terarah.
Sejumlah agenda strategis masuk dalam rancangan jadwal tersebut. Di antaranya pembahasan dan penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2027, mulai dari penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027 oleh kepala daerah hingga persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
Bamus juga membahas agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 serta pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah.
Pada fungsi pengawasan, agenda yang disiapkan antara lain pembahasan rekomendasi Panitia Khusus DPRD terkait penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli dan reinventarisasi aset.
Selain itu, agenda mencakup konsultasi tugas dan fungsi komisi, monitoring pelaksanaan APBD, rapat pembahasan Raperda, rapat alat kelengkapan dewan (AKD), rapat fraksi, RDP, hingga pengawasan penggunaan APBD melalui kunjungan daerah pemilihan (KUNDAPIL).
Agenda evaluasi Peraturan Daerah dan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD juga turut masuk dalam rangkaian masa persidangan.
Aliansi Mahasiswa Usulkan RDP
Dalam pembahasan tersebut, turut muncul usulan RDP antara Aliansi Mahasiswa dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Kapolda Sulawesi Tengah.
Forum tersebut diusulkan sebagai ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa dan masyarakat terkait sejumlah persoalan, termasuk pemerintahan daerah, pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Usulan RDP tersebut menjadi bagian dari agenda yang akan dibahas dan dijadwalkan sesuai mekanisme serta kewenangan DPRD.
Selain agenda legislasi, anggaran dan pengawasan, masa persidangan juga akan diisi kegiatan reses. Anggota DPRD dijadwalkan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Rangkaian agenda tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi pimpinan, alat kelengkapan dan anggota DPRD Sulteng dalam menjalankan tugas kelembagaan pada Tahun Ketiga Masa Jabatan 2024–2029.







