Satgas TPPO Polda Sulteng Terbentuk

Foto : Ist

Landasan.id – PALU – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang di kepalai Wakapolda Brigjen Pol Hery Santoso telah terbentuk sejak 6 Juni 2023.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, pembentukan Satgas TPPO amanah dari Presiden Joko Widodo, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, Satgas TPPO penting untuk dibentuk, mulai dari pusat hingga daerah.

“Kasatgas TPPO dibantu dua wakasatgas yaitu Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Sulteng. Kasatgas dan Wakasatgas dibantu delapan Subsatgas,” ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, 13 Juni 2023.

Ia menyebutkan, delapan Subsatgas ini, terdiri dari Subsatgas Pencegahan, Subsatgas Intelijen, Subsatgas Rehabilitasi dan Kesehatan, Subsatgas Rehabsos, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial, Subsatgas Pengembangan Norma Hukum, Subsatgas Penegakkan Hukum, Subsatgas Kerjasama dan Koordinasi, serta Subsatgas Humas.

Berdasarkan kasus yang pernah ditangani oleh Polri, kata dia, modus perdagangan orang di Indonesia adalah penyalahgunaan dokumen perjalanan, penipuan lowongan kerja, pemanfaatan celah perbatasan, magang palsu dan eksploitasi seksual.

Ada empat cara bertindak (CB) satgas, yakni secara preemtif, dengan melakukan sosialisasi di masyarakat lokal yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kemudian, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait.  Kedua, secara preventif melakukan antisipasi jalur perlintasan, koordinasi dengan Disnaker, BP3MI, pihak Imigrasi dan melakukan patroli siber.

Khusus CB ketiga, kata dia, represif dengan menentukan target operasi serta melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan CB keempat adalah rehabilitasi, yaitu restitusi, pemulihan kesehatan korban, koordinasi dengan LPSK, koordinasi dengan rumah perlindungan dan trauma center (RTPC) Kemensos.

“Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan tidak cepat percaya adanya oknum yang menjanjikan dapat mempekerjakan ke luar negeri dengan gaji yang menggiurkan. Chek dan tanyakan dengan instansi terkait seperti Disnaker,” pungkasnya.

Sumber : JURNAL LENTERA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *