Jaksa Sita Tanah dan Kenderaan Terkait Dugaan Korupsi IPCC Untad Palu

Penyidik Kejati Sulteng melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap salah satu aset dalam dugaan kasus IPCC Untad Palu, Senin, 18 September 2023. (Foto: Dok Humas Penkum Kejati Sulteng)

Landasan.id – PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng kembali  melakukan penyitaan beberapa bidang tanah dan  kenderaan terkait kasus dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).

Penyitaan dilakukan Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal Tanggal 28 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 Tanggal 24 Juli 2023.

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan,Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyidik Kejati Sulteng untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Tanah dan bangunan yang disita sebut dia,masing-masing terletak Jalan Ki Hajar Dewantoro,Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan Tondo dan Kelurahan Lasoani.

“Dan satu unit kendaraan Toyota Calya,” kata Haris di Palu, Senin, 18 September 2023.

Sebelumnya, penyidik juga menyita gadget, smart tv, Iphone dari para saksi yang dianggap bertanggung jawab. Dugaan kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Sumber : JURNAL LENTERA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *