Media Asing Soroti Putusan MK Bikin Gibran Bisa jadi Cawapres 2024

MK kabulkan gugatan perubahan syarat capres dan cawapres yang bikin Gibran Rakabuming bisa jadi cawapres. (Tara Wahyu NV/DetikJateng)

Landasan.id – Jakarta – Media asing menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang bisa membuat anak Presiden Indonesia Joko Widodo, Gibran Rakabuming, bisa jadi cawapres di pemilihan umum 2024.
Media Hong Kong South China Morning Post (SCMP) memberitakan bahwa MK telah mengabaikan sejumlah kritik hingga petisi untuk menolak usulan untuk menurunkan batas minimal usia 40 tahun sebagai capres dan cawapres.

Berdasarkan laporan SCMP, keputusan itu pun disebut pengamat hukum dan pengamat sebagai hal yang tidak demokratis.

“Sejumlah kritikan bahkan menunjukkan upaya Jokowi berupaya membangun dinasti politik jelang pemerintahannya berakhir,” demikian tulis SCMP.

MK disebut menolak usulan usia minimum dari 40 tahun menjadi 35-40 tahun. Namun secara mengejutkan MK mengabulkan gugatan bahwa kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski di bawah 40 tahun.

SCMP kemudian mengutip salah satu analis politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo, terkait permainan elite politik melanggengkan kekuasaan mereka.

“Putusan ini semakin memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemerosotan. Selalu ada cara bagi para elite berkuasa untuk melangkahi aturan demi kepentingan mereka,” kata Wasisto dilansir dari SCMP.

“Putusan baru ini jadi kegemparan besar bagi aktivis demokrasi Indonesia yang sempat merasa lega setelah pengumuman pagi ini,” ujarnya lagi.

Sementara itu, media Jepang Nikkei Asia menyoroti pernyataan Ketua MK Anwar Usman yang mengabulkan syarat capres dan cawapres.

Ia menganggap menurunkan batas minimal usia untuk menjadi capres/cawapres bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. Untuk itu, menurutnya, putusan MK menambah klausul bahwa syaratnya adalah minimal usia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Pengadilan mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang pernah berpengalaman sebagai anggota legislatif…(atau) gubernur, bupati, dan walikota berhak berpartisipasi sebagai kandidat presiden dan wakil presiden,” demikian putusan yang dibacakan Anwar seperti dikutip dari Nikkei Asia.

Putusan ini pun dianggap memuluskan Gibran yang menjabat sebagai Wali Kota Solo maju sebagai capres atau cawapres meski usianya belum genap 40 tahun.

Media Singapura Channel News Asia (CNA) menyoroti putusan MK tersebut dilakukan di tengah kritikan atas semakin kuatnya politik dinasti di Indonesia yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Upaya ini dinilai sebagai upaya menancapkan pengaruh Presiden Jokowi yang masa jabatannya berakhir 2024.

Gibran sendiri sempat disebut-sebut menjadi menjadi salah satu kandidat cawapres Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju.

Sumber : CNNindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *