Kapan Masa Kampanye untuk Pemilu 2024?

Ilustrasi kampanye (Foto: Dok Okezone)

Landasan.id – JAKARTA – Proses pendaftaran Pemilu serentak pada 2024 telah berlangsung. Baik itu untuk calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden. 

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran untuk pemilu legislatif (Pileg) DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota telah berlangsung pada 1-14 Mei 2023. Sementara pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden berjalan pada 19-25 Oktober 2023. 

Adapun pasangan calon presiden dan wakil presiden ada tiga, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Untuk tahapan selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 13 November 2023. Kemudian, melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Setelah itu, baru pasangan calon bisa melakukan kampanye, yang waktunya telah ditetapkan KPU pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa kampanye berakhir dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, hari pencoblosan suara jatuh pada 14 Februari 2024.

Di tanggal 14 Februari, proses penghitungan suara bakal langsung dilakukan hingga 15 Februari 2024.

KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024, yang artinya pemenang Pemilu sudah diketahui.

Pada 1 Oktober 2024 dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD. Sementara pengucapan sumpa/janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Sumber : Okezone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *