Parigi Moutong, Landasan. Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diduga tabrak aturan terkait menetapkan pelaksana tugas (plt) kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud Tandju, saat dikonfirmasi mengarahkan wartawan untuk mengkorfirmasi ke sekretarisnya, Aktorismo Kay.
“Sorry lagi di pesawat le, soal apa itu? Kalau info kepegawaian, bisa juga minta info ke Sekretaris Badan (Sekban),“ kata Mahmud Tandju, melalui pesan WhatsApp, Rabu, 3 Juli 2024.
Terpisah, Sekban BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay saat dikonfirmasi, justru balik mengarahkan wartawan untuk mengkofirmasi langsung ke Kepala Badan (Kaban).
“Kalau terkait Plt OPD, konfirmasi ke Pak Kaban saja langsung Pak,“ ujar Aktorismo Kay, melalui telpon, Rabu.
Namun, ketika disebut konfirmasi dilakukan wartawan sesuai arahan Kaban BKPSDM Parimo, Aktorismo pun meminta waktu untuk mengkonfirmasi ke Kabannya.
“Saya konfirmasi dulu Pak Kaban e, nanti saya hubungi ulang,” janjinya.
Saat ini, diketahui ada sejumlah pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), yang telah menjabat melebihi waktu.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik Utama, Pratama, dan Madya, menyebutkan posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan lamanya.
Sebagaimana dalam peraturan itu, posisi Plt juga tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin sementara.
Alias, tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis, yang dapat berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Namun, faktanya di Kabupaten Parigi Moutong masih terdapat sejumlah Plt yang mengisi posisi jabatan Kepala OPD.
Di antaranya, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbudbud), yang ditempati Plt sejak Aminudin dilantik menjabat Staf Ahli pada pengujung tahun 2022.
Kemudian Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar), yang ditempati Plt sejak Mawardin dilantik sebagai Staf Ahli pada 9 Oktober 2023.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan yang juga ditempati Plt, sejak Elen Ludya Nelwan dilantik sebagai Kepala DP3AP2KB pada 3 Oktober 2023.