Parigi Moutong, Landasan. Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membuka rapat rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual ke Satu, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024, Kamis (11/07/2024).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b, rekapitulasi penting dilakukan untuk menghitung seberapa jumlah dukungan memenuhi syarat atau pun tidak memenuhi syarat .
Dalam hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual, jumlah dukungan memenuhi syarat bakal pasangan calon Isram Said Lolo dan Nasar sebanyak 10.639 dukungan, jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 27.768 orang yang telah ditetapkan.
Sementara untuk pasangan jumlah dukungan memenuhi syarat pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu sebanyak 8.122 dukungan dari jumlah 27.768 dukungan orang yang telah ditetapkan.
“Kami membuka ruang perbaikan kedua untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan perseorangan 27.768 dukungan minimal atau 8,5℅,”ucap ketua KPU Ariyana.
Bila nanti hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat minimal yang sudah ditetapkan KPU maka dengan sendirinya tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahu 2024, masa perbaikan kedua dan penyerahan dokumen syarat dukungan berlangsung lima hari, mulai 13 hingga 17 Juli 2024,” Tutup nya.