Parigi Moutong, Landasan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menyampaikan rilis Rekapitulasi dan penyerahan berita acara hasil Verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.bertempat di Aula KPU pada minggu (28/072024)
Setelah dilakukan Verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap data pendukung paslon, Ketua KPU Parigi Moutong Ariana akhirnya menyerahkan rekomendasi paslon perseorangan kepada paslon Dr Osgar Sahim Matompo SH, MH, CLA. PN / Dra Hj Alina Deu MSi.
Penyerahan hasil Verifikasi adminstrasi dimaksud telah tertuang melalui berita acara nomor : 447/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Parigi Moutong.
Ketua KPU Parimo Ariana menyatakan, untuk pasangan calon Bupati/wakil bupati perseorangan Dr Osgar Sahim Matompo SH, MH, CLA. PN – Dra Hj Alina Deu MSi dalam Verifikasi administrasi Kedua terhadap kesesuaian data dukungan paslon dengan bukti pernyataan dukungan.
KPU telah melakukan kegiatan, diantaranya kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir serta model B.1-KWK perseorangan, fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil bersama data pendukung yang diinput kedalam silon.
Juga formulir Model B.1-KWK perseorangan yang ditandatangani oleh pendukung serta status pendaftaran hak pilih dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir, daftar pemilih sementara pemilihan dan daftar penduduk potensial pemilih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara, bahwa jumlah dukungan hasil Verifikasi administrasi pasangan calon Osgar Sahim Matompo – Alina Deu sejumlah 22.002 dukungan.
Jumlah tersebut lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah Verifikasi Faktual Kesatu sebanyak 19.646 orang. Sebaran baru dimaksud sama dengan kekurangan sebaran setelah Verifikasi faktual sebanyak 0 kecamatan.
Dengan demikian, status Verifikasi administrasi perbaikan Kedua paslon, yaitu pasangan perseorangan calon Bupati / wakil Bupati OSM – Alina dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kedua.