Parigi Moutong, Landasan.id – Setelah dilakukannya Verifikasi Faktual (Verfak) kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk melanjutkan tahapan berikutnya, Sabtu (17/08/2024).
Hal itu diungkapkan pada berita acara KPU setempat nomor: 479/PL .02.2-BA/7208/2024, tentang rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
“Pada hari ini, kami (KPU) telah melaksanakan rekapitulasi akhir hari verifikasi persyaratan dukungan minimal Bapaslon Osgar Dg Matompo-Alina A Deu,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima.
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, jumlah dukungan hasil verifikasi faktual kesatu dan kedua, sebanyak 10.605 dukungan.
Jumlah tersebut, kurang dari 27.768 dukungan minimal syarat calon perseorangan yang telah ditetapkan.
Kemudian, jumlah dukungan hasil Verfak kesatu dan kedua Bapaslon Asgar Dg Matompo-Alina A Deu, tersebar di 23 kecamatan.
“Hal tersebut, lebih dari minimal sebaran 12 kecamatan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Olehnya, kata Ariyana, status akhir hasil Verfak persyaratan dukungan minimal Bapaslon Asgar Dg Matompo-Alina A Deu, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.