KPU Parigi Moutong Tunggu Tindak Lanjut KPU RI Terkait 2 Putusan MK Soal Syarat Pencalonan dan Syarat Calon

Foto : Rapat Soal Putusan menunggu tindak lanjut dari KPU RI terkait 2 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan pada Selasa, 20 Aguatus 2024./Foto: Reja Ali

Parigi Moutong, Landasan.id – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat Maskar mengungkapkan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari KPU RI terkait 2 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan pada Selasa, 20 Aguatus 2024.

Pertama, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan syarat pencalonan di Pilkada 2024. Semula syarat pencalonan adalah diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Syarat pencalonan tersebut berubah dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon yang semula terhitung saat pelantikan menjadi terhitung sejak penetapan.

“Kami masih menunggu putusan KPU Pusat, baru kita lihat dengan seksama, dan kami KPU Parigi Moutong tetap menunggu produk PKPU,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bahwa KPU Parigi Moutong, sebagai lembaga penyelenggara, harus menunggu instruksi administrasi secara bertahap setelah keputusan MK ini.

“Kalau potensi berlakunya putusan MK, ya secara umum mungkin bisa jadi diterapkan atau tidak,” imbuhnya.

Sikap hati-hati dan menunggu instruksi resmi ini diambil untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KPU Daerah sesuai dengan arahan pusat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keputusan MK ini akan menjadi acuan penting bagi pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah, termasuk Parigi Moutong, dalam menetapkan pasangan calon yang sah untuk bertarung dalam pemilihan mendatang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *