Parigi Moutong Bahas Revisi RTRW 2025 untuk Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan

Parigi Moutong Bahas Revisi RTRW 2025 untuk Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan. foto: istimewa.

PARIGI MOUTONG, Landasan.id — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) menggelar kegiatan penyusunan dokumen sinkronisasi program penataan ruang, perwujudan RTRW, serta kajian teknis peninjauan kembali revisi RTRW tahun 2025, bertempat di New Oktaria Homestay, Rabu (23/07/2025).

Mewakili Bupati, Asisten I Abd. Aziz Tombolotutu menyampaikan bahwa dokumen RTRW merupakan dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan acuan pembangunan lintas sektor. Oleh karena itu, peninjauan kembali harus dilakukan secara cermat, partisipatif, dan selaras dengan kebijakan nasional, provinsi, serta kebutuhan daerah.

“Revisi RTRW bukan sekadar kewajiban administratif, tapi momentum strategis untuk menyusun arah pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi program agar tidak terjadi tumpang tindih pembangunan, serta pentingnya tata ruang yang mampu mengantisipasi perubahan iklim, menjaga ketahanan pangan, dan memenuhi kebutuhan generasi mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP, Adrudin Nur menjelaskan bahwa revisi RTRW dilakukan minimal setiap lima tahun sekali sesuai dinamika pembangunan dan regulasi daerah. Dalam prosesnya, diperlukan tahapan penyusunan dokumen sinkronisasi, dokumen perwujudan RTRW, serta kajian teknis.

“Kami berharap partisipasi aktif dari seluruh SKPD dan camat dalam memberi masukan demi terwujudnya wilayah yang aman, nyaman, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Revisi ini diarahkan untuk mewujudkan Parigi Moutong sebagai pusat kegiatan ekonomi hijau berbasis pariwisata, pertanian, kelautan, dan industri kreatif dengan tetap menjaga keharmonisan alam, manusia, dan budaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *