Kades Kayuboko Buka Fakta Pertambangan: Tiga IPR Masih Aktif, Tambang di Luar WPR Dipastikan Ilegal

Aktivitas Tambang Kayuboko. /Foto: IST

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, akhirnya angkat bicara terkait polemik aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah, aktif, dan diakui secara hukum di Desa Kayuboko.

Syamrun menepis isu pencabutan izin dengan menegaskan bahwa ketiga IPR tersebut belum pernah dicabut oleh pemerintah dan seluruh aktivitas pertambangan yang berada di dalamnya legal karena masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan negara.

“Di Desa Kayuboko hanya ada tiga IPR yang aktif dan legal. Seluruh kegiatan pertambangan di dalam wilayah itu sah karena berada di dalam WPR,” tegas Syamrun kepada media via telp WA, Kamis 01/01/2026.

Berdasarkan data resmi, ketiga IPR tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah pada 21 April 2025, masing-masing atas nama:

• Koperasi Sinar Mas Kayuboko
IPR Nomor: 26062400509240001
NIB: 2606240050924
• Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko
IPR Nomor: 20062400578020002
NIB: 2606240057802
• Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera
IPR Nomor: 15062400327990001
NIB: 1506240032799

Namun demikian, Syamrun secara terbuka mengungkap adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah WPR dan di luar cakupan tiga IPR tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dan dengan tegas dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.

“Memang ada aktivitas pertambangan di luar wilayah WPR. Mereka bekerja tanpa izin apa pun, sehingga itu jelas ilegal,” ungkapnya.

Menurut Syamrun, para pelaku tambang ilegal tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat luar Desa Kayuboko, penambang tradisional pendatang, hingga kelompok masyarakat gabungan dari wilayah lain. Karena tidak berada di dalam WPR dan tidak mengantongi IPR, aktivitas tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Pemerintah Desa Kayuboko pun mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menyamakan aktivitas pertambangan legal dengan aktivitas ilegal. Syamrun menekankan bahwa satu-satunya kegiatan pertambangan yang sah hanyalah yang berlangsung di dalam batas tiga IPR aktif tersebut.

Selain itu, pemerintah desa menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperketat pengawasan dan mendorong penertiban aktivitas tambang ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pemerintah desa maupun aparat penegak hukum.

“Penting bagi publik untuk memahami mana yang legal dan mana yang ilegal. Jika ada aktivitas di luar WPR, kami minta segera dilaporkan,” pungkas Syamrun.

Pos terkait:  Kawal Dua Proyek (PSN) Puskesmas Torue dan Labkes Parigi, Kejari Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Kontrak dan Penyelesaian Tepat Waktu

Penulis: Fikri BallaEditor: FB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *