Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria terduga pengedar di Desa Torue, Kecamatan Torue, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Minggu (28/12/2025). Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan seorang pria berinisial FA (44), warga setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas bergerak cepat melakukan penindakan yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya. Ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap setiap informasi dari masyarakat,” ujar IPDA Moh. Adib kepada wartawan.
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dengan disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan peredaran narkotika.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua alat isap (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, sebuah termos warna biru, serta gulungan tisu. Seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
IPDA Moh. Adib mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FA mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OJ, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” jelasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok utama narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Parigi Moutong kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup IPDA Moh. Adib.
Digerebek Saat Senja, Pengedar Sabu Torue Dibekuk Satresnarkoba—Enam Paket Barang Haram Disita
