Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinombo dan mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 08/01/2026, sekitar pukul 12.30 WITA, di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo. Terduga pelaku berinisial BB (21) diamankan di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama, dan kami langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegas IPTU Nicho Eliezer.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba, Bripka Bams Suniya. Dari hasil penggeledahan badan dan kamar tersangka, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,16 gram, yang diduga kuat telah disiapkan untuk diedarkan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni uang tunai sebesar Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, sebuah brankas kecil, satu unit telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.
Di hadapan petugas, pihak keluarga, dan aparat desa setempat, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Dari hasil interogasi awal, BB juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial KO, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.
IPTU Nicho Eliezer memastikan pihaknya tidak berhenti pada pelaku lapangan dan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. Target kami adalah memutus jaringan hingga ke akarnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa bahaya narkotika kini menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk generasi muda dan kalangan mahasiswa. Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus menggencarkan penindakan sebagai langkah nyata melindungi masa depan masyarakat dari ancaman laten narkotika.
