Dikbud Parimo Mulai Verfak TKA, Siswa Kelas VI Diminta Tetap di Sekolah Asal

Ibrahim, S.E., M.A.P. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik kelas VI Sekolah Dasar pada Tahun Ajaran 2025–2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keakuratan data peserta TKA, sekaligus menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Dikbud Parigi Moutong, Ibrahim, menjelaskan bahwa kegiatan verfak meliputi pendampingan pemutakhiran data serta verifikasi dan validasi (verval) Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi seluruh siswa kelas VI.

“Ini penting untuk memastikan seluruh data peserta TKA valid dan sesuai. Karena itu kami lakukan pendampingan sekaligus verifikasi dan validasi Dapodik,” ujar Ibrahim saat ditemui di Parigi, Senin (02/02/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Ibrahim juga mengimbau para orang tua agar tidak memindahkan anak yang saat ini duduk di kelas VI hingga proses kelulusan selesai. Pasalnya, data peserta TKA akan segera dikunci sesuai jadwal pelaksanaan ujian.

“Kami mengimbau orang tua agar bersabar dan tidak memindahkan anaknya yang kelas VI sampai lulus. Data siswa peserta TKA akan dikunci, sementara pelaksanaan TKA dijadwalkan pada bulan Maret dan April,” tegasnya.

Ia menekankan, pemindahan siswa di tengah proses tersebut justru berpotensi merugikan peserta didik. Data yang telah terkunci tidak dapat diterima oleh daerah tujuan, sehingga siswa terancam tidak bisa mengikuti TKA.

Pos terkait:  Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Harus Profesional, Silpa Bisa Pengaruhi Predikat WTP Daerah

“Kalau data sudah terkunci, daerah lain tidak bisa menerima. Akibatnya, siswa bisa tidak ikut TKA,” jelas Ibrahim.

Lebih lanjut disampaikan, pendampingan pemutakhiran data dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2026 di seluruh kecamatan. Khusus wilayah eks Parigi, kegiatan akan dipusatkan di Aula Dikbud Parigi Moutong.

Bagi peserta didik yang mengalami permasalahan data, pihak sekolah dan orang tua diminta membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung. Sementara untuk siswa mutasi akibat kesalahan penempatan rombongan belajar (rombel), Dikbud menyiapkan format khusus berbasis Excel.

Menurut Ibrahim, pendampingan ini bertujuan memastikan kesesuaian jumlah dan identitas siswa melalui sinkronisasi data by name by address, terutama karena penginputan data wajib berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Jika datanya bermasalah, harus diverifikasi terlebih dahulu. Tidak menutup kemungkinan masih ada siswa yang belum memiliki NIK,” katanya.

Ibrahim menambahkan, pelaksanaan TKA saat ini hanya diperuntukkan bagi siswa kelas VI. Sementara siswa kelas V masih mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang menitikberatkan pada literasi, numerasi, survei karakter, serta iklim inklusivitas satuan pendidikan.

“Perbedaannya, TKA hanya fokus pada dua mata pelajaran utama, yakni Bahasa Indonesia untuk peningkatan literasi dan Matematika untuk peningkatan numerasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *