Aktivitas Tambang Ilegal Tombi Ancam Kawasan HPT, KPH Siap Laporkan ke Gakum Jika Terbukti Masuk Hutan

Lokasi tambang tombi saat awal penertiban. /Foto: IST

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kian mengkhawatirkan. Lokasinya disebut berada sangat dekat dengan kawasan berfungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan berpotensi masuk dalam wilayah hutan negara.

Kepala UPT KPH Dolago Tanggunung, Muhammad Kuzaini, menegaskan bahwa titik aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan kawasan yang berbatasan langsung dengan HPT.

“Seandainya sudah masuk dalam kawasan, yang paling dekat di situ (Tombi) adalah kawasan dengan fungsi HPT,” ujar Kuzaini melalui sambungan telepon, Jumat (20/02/2026).

Menurutnya, temuan awal yang disampaikan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) akan menjadi dasar verifikasi lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya perambahan kawasan hutan. Verifikasi titik koordinat menjadi langkah krusial sebelum tindakan hukum ditempuh.

Kuzaini mengungkapkan, operasi lanjutan ke lokasi sebenarnya telah direncanakan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo. Namun, kegiatan tersebut sempat tertunda karena keterbatasan anggaran operasional.

Meski demikian, pengecekan awal tetap akan dilakukan dalam waktu dekat guna memastikan posisi aktivitas tambang terhadap batas resmi kawasan hutan.

“Kalau terbukti sudah masuk kawasan, kami akan laporkan ke penegak hukum kehutanan (Gakkum),” tegasnya.

Ia menambahkan, KPH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelaku PETI. Tugas KPH sebatas melakukan pengawasan dan pelaporan. Jika ditemukan indikasi kuat perambahan hutan, proses hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPH juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemda Parimo agar peninjauan lapangan tidak disalahartikan sebagai kunjungan seremonial. Penegasan status kawasan dinilai menjadi kunci sebelum proses hukum berjalan.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Kabupaten Parimo, Muhammad Idrus, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Tombi menunjukkan eskalasi signifikan.

Berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan lapangan dalam beberapa pekan terakhir, sedikitnya 12 unit alat berat telah berada di lokasi.

“Alat berat sudah naik sekitar 12 unit. Memang belum terlihat penarikan bucket ke atas, tapi indikasinya kuat ada aktivitas. Dari laporan masyarakat, kemungkinan benar masuk kawasan hutan,” ungkap Idrus.

Satgas PHL saat ini masih melakukan verifikasi titik koordinat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar berada dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas PETI di Tombi tidak hanya melanggar ketentuan pertambangan, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang kehutanan dengan konsekuensi pidana yang berat.

Situasi ini menjadi alarm serius bagi perlindungan kawasan HPT di Parimo, mengingat pembukaan lahan dengan alat berat berisiko merusak tutupan hutan, memicu degradasi lingkungan, serta mengancam fungsi produksi dan konservasi jangka panjang.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kawasan hutan negara tidak menjadi korban eksploitasi tambang ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *