DPRD  

DPRD Sulteng Gelar RDP Soal PT Citra Palu Minerals, Soroti Tuntutan Masyarakat Adat Poboya

Ilustrasi pertemuan RDP DPRD, OPD dan Masyarakat. /Foto: Ilustrasi

PALU, LANDASAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik aktivitas pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) yang memicu gelombang protes masyarakat adat Poboya.

RDP akan berlangsung Senin (23/02/2026) pukul 13.30 Wita di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III. Forum ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya para pihak dipertemukan secara resmi setelah aksi unjuk rasa pada 28 Januari 2026 yang menyuarakan dugaan persoalan lingkungan, ketidakadilan akses tambang, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.

Sejumlah pemangku kepentingan diundang hadir, mulai dari Ketua DPRD Kota Palu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulteng, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulteng, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, perwakilan PT CPM, Ketua Komnas HAM Sulteng, hingga Ketua Adat Masyarakat Poboya.

Dalam aksi sebelumnya, massa menyampaikan lima tuntutan tegas:

  1. Mendesak penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar di Poboya.
  2. Meminta ruang dan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk menambang serta membuka peluang kerja sama dengan PT CPM.
  3. Menuntut penghentian seluruh aktivitas penambangan ilegal.
  4. Mendesak PT CPM bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Poboya.
  5. Meminta perusahaan segera merealisasikan program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) yang disebut telah dijanjikan kepada warga dan masyarakat lingkar tambang.
Pos terkait:  Komisi III DPRD Sulteng Gaspol Tindak Lanjut Forum Daerah Penghasil Nikel, Dorong Keadilan DBH

Tuntutan tersebut mencerminkan persoalan yang tidak hanya berkutat pada aspek legalitas tambang, tetapi juga menyentuh isu keberpihakan, keadilan sosial, dan dampak ekologis.

RDP ini sendiri dilatarbelakangi tiga hal utama: tindak lanjut aksi unjuk rasa masyarakat adat, surat PT CPM tertanggal 1 Februari 2026 terkait permohonan pendanaan rapat, serta surat perusahaan tertanggal 2 Februari 2026 mengenai permohonan penjadwalan ulang.

Aspek pendanaan rapat oleh pihak perusahaan menjadi perhatian publik, karena menyentuh isu independensi dan transparansi proses pembahasan di lembaga legislatif.

Kini, publik menunggu sikap tegas DPRD Sulteng. Apakah forum ini akan menghasilkan rekomendasi konkret dan langkah pengawasan nyata, atau sekadar menjadi agenda formalitas tanpa tindak lanjut substansial?

RDP ini bukan sekadar rapat biasa, melainkan ujian bagi DPRD Sulteng dalam memastikan aspirasi masyarakat adat tidak berhenti pada ruang dengar, tetapi berlanjut pada keputusan yang berpihak pada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *