DPRD  

Anggota Komisi III DPRD Sulteng Desak Penghentian Sementara Aktivitas PT Pantas Indomaning

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Salatta. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Salatta, mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PT Pantas Indomaning (PT PI) di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Desakan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 25 Februari 2026 yang membahas berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan perusahaan tersebut.

“Dalam RDP tanggal 25 Februari, saya secara tegas meminta agar seluruh aktivitas PT PI dihentikan sementara sampai kelengkapan perizinannya dipenuhi sesuai aturan,” ujar Alfiani dalam keterangan tertulis, Minggu (01/03/2026).

Menurutnya, PT Pantas Indomaning diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), padahal perusahaan telah lama beroperasi di wilayah pesisir sejak 2014.

Ia menilai, penggunaan ruang laut tanpa dokumen PKKPRL berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan zonasi pesisir yang telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional maupun daerah.

PKKPRL sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi. Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Aktivitas PT PI semakin menjadi sorotan setelah muncul konflik dengan masyarakat lokal, terutama terkait pembebasan lahan serta dugaan ketidakpatuhan perusahaan pasca diakuisisi pada 2024. Selain itu, kegiatan pengangkutan ore nikel yang dilakukan perusahaan turut memicu pertanyaan publik mengenai legalitas operasionalnya di kawasan pesisir.

Alfiani, yang juga alumni Pascasarjana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Institut Pertanian Bogor, menegaskan bahwa penghentian sementara bukan bentuk penolakan investasi, melainkan langkah preventif untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan pesisir.

“Investasi harus tetap berjalan, tetapi wajib taat aturan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha yang mengabaikan prosedur perizinan,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Sulteng turut merekomendasikan agar PT Pantas Indomaning segera melengkapi seluruh kewajiban administrasi dan perizinan sebelum kembali melanjutkan operasionalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *