DPRD  

Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan, Pansus Buka Deretan Temuan Belanja OPD Parigi Moutong

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas kepatutan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga triwulan III. /Foto: Bam

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Sorotan tajam mengarah pada fungsi pengawasan legislatif setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengungkap sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas kepatutan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga triwulan III.

Dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (03/03/2026), Pansus memaparkan berbagai temuan yang memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas kontrol internal dan pengawasan lembaga legislatif.

Ketua Pansus, H. Wardi, menyebut pembahasan LHP BPK merupakan bagian dari kemitraan sejajar antara DPRD dan pemerintah daerah. Namun di balik pernyataan normatif tersebut, fakta yang terungkap menunjukkan masih adanya celah pengawasan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pembahasan ini merupakan output evaluasi atas laporan hasil pemeriksaan kepatutan belanja daerah Tahun 2025 sampai triwulan ketiga,” ujar Wardi dalam laporan tertulisnya.

Pembentukan Pansus sendiri mengacu pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Namun, muncul pertanyaan publik: jika fungsi pengawasan berjalan optimal sejak awal, mengapa temuan kelebihan pembayaran hingga miliaran rupiah masih terjadi?

Meski secara umum pelaksanaan belanja dinilai “efektif”, Pansus mengakui terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera disikapi bersama agar tidak berulang.

Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan agar Bupati Parigi Moutong segera menindaklanjuti hasil audit sesuai ketentuan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.

Selain itu, DPRD juga mendesak agar sisa temuan yang belum dikembalikan segera disetor ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP.

Pansus menegaskan, langkah ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola keuangan daerah semakin baik dan transparan.

“Kami ingin ke depan pengelolaan anggaran benar-benar sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Wardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *