Palu, LANDASAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan gubernur terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (10/03/2026).
Rapat Paripurna DPRD Sulteng Masa Sidang II Tahun 2026 tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu.
Penjelasan gubernur disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur, disampaikan bahwa enam Raperda yang diajukan merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah.
“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Reny.
Adapun enam Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliputi:
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.
- Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL).
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.
- Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Di sektor pendidikan, revisi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas dalam RPJMD 2025–2029, khususnya misi “Berani Cerdas.”
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah menargetkan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi. Salah satu program yang disiapkan adalah Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang bertujuan mendorong pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberian beasiswa bagi guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset dan digitalisasi pendidikan, serta penguatan pendidikan keagamaan.
Sementara itu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) diusulkan sebagai payung hukum guna memastikan kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan daerah.
Di bidang ekonomi dan fiskal, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Tengah.
Pemerintah daerah juga mengajukan Raperda terkait tata kelola penerimaan dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar enam persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemerintah pusat.
Penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap keenam Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.
Dalam sidang paripurna yang sama, DPRD Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa DPRD, yakni:
- Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Raperda tentang ekonomi hijau.
- Raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
- Raperda tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan sejumlah Raperda tersebut.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Wakil Gubernur.






