Jakarta, LANDASAN.ID – Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI 2026 melahirkan tonggak baru dalam tata kelola olahraga nasional setelah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat resmi mengesahkan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terbaru. Regulasi baru itu disebut menjadi fondasi besar untuk memperkuat sistem pembinaan olahraga, mempertegas integritas organisasi, serta mempercepat lahirnya atlet berprestasi di Indonesia.
Pengesahan AD/ART KONI 2026 dilakukan dalam rangkaian Musornaslub yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (21/05/2026), dan dipimpin langsung Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman.
AD/ART terbaru tersebut memuat sejumlah perubahan strategis yang dinilai menjadi langkah tegas KONI dalam membenahi tata kelola organisasi olahraga nasional dari tingkat pusat hingga daerah. Salah satu poin krusial yakni penegasan aturan rangkap jabatan bagi pengurus organisasi olahraga.
KONI Sulawesi Tengah turut ambil bagian dalam agenda nasional tersebut dengan mengutus Sekretaris Umum KONI Sulteng Anca Lamakarate, Kepala Bidang Organisasi Hendi Maratua Sagala, Kepala Bidang Pembinaan Prestasi Gunawan, serta Kepala Bidang Hukum Natsir Said.
Kepala Bidang Organisasi KONI Sulawesi Tengah, Hendi Maratua Sagala, menilai aturan baru tersebut menjadi momentum penting untuk menciptakan organisasi olahraga yang lebih profesional dan independen.
“Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum tidak lagi diperkenankan merangkap jabatan pada organisasi olahraga lain, baik secara horizontal maupun vertikal,” ujar Hendi saat diwawancarai media Landasan.id melalui sambungan telepon.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan langkah tegas untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus memperkuat fokus dan tanggung jawab pimpinan organisasi olahraga dalam menjalankan tugas pembinaan atlet.
“Namun untuk pengurus di luar unsur tersebut masih diperbolehkan memegang satu jabatan tambahan pada organisasi olahraga lain,” tambahnya.
Tak hanya mempertegas disiplin organisasi, AD/ART terbaru juga memperluas kewenangan KONI dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait penentuan atlet yang akan tampil pada ajang olahraga internasional. Langkah ini dinilai menjadi upaya memperkuat sistem seleksi atlet berbasis prestasi dan pembinaan berkelanjutan.
KONI juga resmi memasukkan kode etik sebagai landasan moral organisasi. Kehadiran kode etik tersebut dipandang sebagai pagar integritas untuk menjaga marwah olahraga nasional dari praktik-praktik yang mencederai profesionalisme organisasi.
Perubahan besar lainnya terlihat pada mekanisme pemilihan pimpinan organisasi olahraga. Dalam aturan terbaru, Ketua Umum KONI maupun pimpinan cabang olahraga prestasi dapat menjabat lebih dari dua periode sepanjang memenuhi syarat dan memperoleh dukungan aklamasi penuh dari anggota KONI.
Selain itu, KONI juga memperluas cakupan multievent nasional dengan menambah pelaksanaan PON Beladiri, PON Pantai, PON Indoor, dan PON Remaja. Kebijakan ini diyakini menjadi strategi memperbesar ruang kompetisi atlet sekaligus memperkuat sistem pembinaan olahraga sejak usia dini.
Tak kalah penting, KONI kini membentuk bidang Intelijen Olahraga dalam struktur organisasi terbaru. Bidang tersebut diproyeksikan menjadi instrumen strategis dalam pengawasan, pemetaan potensi atlet, hingga penguatan data dan informasi olahraga nasional.
Pengesahan AD/ART KONI 2026 dinilai menjadi babak baru reformasi olahraga Indonesia. Regulasi baru tersebut tidak hanya memperkuat struktur organisasi, tetapi juga menegaskan komitmen KONI untuk membangun tata kelola olahraga yang modern, profesional, dan berorientasi pada prestasi dunia.
Sementara itu, terkait rangkap jabatan di KONI Provinsi, Ketua umum Pertina Sulteng Fathur Razaq telah mundur dan saat ini dipegang oleh Dr Gunawan selaku Plt Ketum Pertina Sulteng yang sesegera mungkin akan melaksanakan Muprovlub Pertina.

