Example 970x250
DPRD  

Komisi IV DPRD Sulteng Matangkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Masyarakat Lokal

Suasana Rapat Komisi IV DPRD Sulteng di Ruang Rapat Komisi IV Gedung Bidarawasia, Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan menekankan keberpihakan terhadap masyarakat lokal, wilayah terpencil, dan komunitas adat.

Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tenaga ahli DPRD dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Bidarawasia, Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/07/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Hidayat Pakamundi, SE, Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., serta anggota Komisi IV Mohammad Nurmansyah Bantilan, S.I.Kom., M.P.W.P., Winiar Hidayat Lamakarate, SE, dan Sri Atun. Hadir pula perwakilan OPD terkait serta tenaga ahli DPRD.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi mengatakan, pembahasan mendalam diperlukan agar Raperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi mampu menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam menekan kemiskinan.

“Setiap pasal dan ayat kami cermati secara mendalam. Kami ingin memastikan regulasi yang nantinya disahkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” kata Hidayat.

Menurutnya, penanggulangan kemiskinan harus dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik masyarakat dan kondisi geografis Sulawesi Tengah. Karena itu, aspek pemberdayaan masyarakat lokal dan kearifan lokal menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan Raperda.

“Penanggulangan kemiskinan tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi. Ada aspek budaya, gotong royong, adat istiadat, dan semangat kebersamaan yang harus menjadi bagian dari pendekatan kebijakan,” ujarnya.

Hidayat menegaskan, Raperda tersebut juga harus mampu memperluas jangkauan program pemerintah hingga kelompok masyarakat yang selama ini belum mendapatkan manfaat secara optimal.

Perhatian khusus diberikan kepada komunitas adat terpencil dan masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses terhadap layanan dasar.

“Kami berharap Perda ini menjadi payung hukum yang kuat agar program penanggulangan kemiskinan benar-benar menyasar masyarakat, terutama komunitas adat terpencil dan wilayah yang selama ini belum terjangkau secara optimal,” tegasnya.

Ia menilai persoalan kemiskinan di Sulawesi Tengah tidak dapat diselesaikan hanya dengan intervensi ekonomi. Kemiskinan berkaitan erat dengan berbagai persoalan lain, mulai dari akses pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur hingga keterjangkauan layanan pemerintah.

“Kemiskinan merupakan persoalan multidimensi. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terpadu melalui berbagai sektor pembangunan,” katanya.

Hidayat menyebut kondisi geografis Sulawesi Tengah yang mencakup 13 kabupaten dan kota, termasuk wilayah kepulauan dan daerah terpencil, membutuhkan kebijakan yang mampu menjamin pemerataan akses program pemerintah.

Karena itu, Raperda Penanggulangan Kemiskinan diharapkan menjadi dasar hukum untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan program pengentasan kemiskinan berjalan tepat sasaran.

“Dengan regulasi yang kuat, kami ingin memastikan masyarakat lokal dan komunitas adat terpencil tidak tertinggal dalam pembangunan. Pemerataan kesejahteraan harus benar-benar dirasakan hingga pelosok Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Pembahasan Raperda selanjutnya akan diarahkan pada penyempurnaan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Komisi IV DPRD Sulteng menargetkan regulasi tersebut tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga implementatif dan mampu menjadi instrumen nyata dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *