Palu, LANDASAN.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mematangkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Langkah ini ditempuh untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan kesehatan terbaru sekaligus memperkuat landasan hukum pelaksanaan program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, “Berani Sehat”.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Selasa (28/07/2026), di Ruang Rapat Komisi II Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., didampingi Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H. Hadir pula Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi IV, Tim Penyusun Naskah Akademik, serta jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.
Pembahasan diarahkan pada penyesuaian Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dari pembahasan tersebut, Komisi IV bersama tim penyusun menyepakati bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 masih relevan dan tidak perlu dicabut. Penyesuaian akan dilakukan secara terbatas melalui perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diselaraskan dengan regulasi terbaru serta perkembangan kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, mengatakan perubahan Perda tersebut diarahkan untuk memperkuat payung hukum pelaksanaan program Berani Sehat.
Menurutnya, program tersebut tidak semata-mata memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dengan menggunakan KTP, tetapi juga harus memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang berkualitas, berjenjang, dan merata di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
“Berani Sehat tidak hanya berbicara mengenai kemudahan akses pelayanan kesehatan. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, berjenjang dan merata,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menilai Perda yang berlaku saat ini telah mengakomodasi sejumlah program strategis di bidang kesehatan.
Karena itu, perubahan regulasi dinilai tidak perlu dilakukan secara menyeluruh. Penyesuaian cukup diarahkan pada penambahan dan penyempurnaan sejumlah ketentuan agar tetap relevan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
“Perda yang ada masih relevan. Karena itu, yang diperlukan adalah penambahan dan penyempurnaan beberapa ketentuan, bukan mengubah keseluruhan substansinya,” jelasnya.
Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik, Dr. Suparman, S.E., M.Si., M.Ling., turut memaparkan hasil kajian awal yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, yuridis, kelembagaan hingga implementasi.
Berdasarkan kajian tersebut, mekanisme perubahan Perda dinilai lebih tepat dibandingkan mencabut dan menyusun regulasi baru. Pertimbangan itu didasarkan pada masih relevannya substansi Perda Nomor 1 Tahun 2024 serta kebutuhan untuk menyesuaikannya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan regulasi kesehatan daerah tidak berhenti sebagai norma administratif, tetapi mampu menjadi instrumen hukum yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Perubahan Perda tersebut diharapkan mampu menciptakan regulasi yang lebih adaptif, selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus memberikan fondasi hukum yang kuat bagi pelaksanaan Program Berani Sehat di Sulawesi Tengah.







