PARIGI MOUTONG, Landasan.id — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa SF (36), yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Parimo.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sausu, yakni LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Sat Reskrim Polres Parigi Moutong menaikkan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada Selasa (29/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti menarik Dana Desa dari Bank Sulteng tanpa merealisasikan anggaran sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pada tahun 2021, Dana Desa Maleali mencapai Rp1.151.053.000, namun dua kegiatan utama, yakni pengadaan mobil ambulance senilai Rp173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94.500.000, tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Modus serupa berulang pada tahun 2022. Dari total anggaran sebesar Rp813.261.000, ditemukan penggelembungan anggaran pengadaan ambulance sebesar Rp55.000.000 dan pengadaan bibit senilai Rp60.200.000, yang juga tidak direalisasikan.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud,” ujar pihak kepolisian.
Pemeriksaan lanjutan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat adanya kerugian negara sebesar Rp384.830.760. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sebanyak 76 dokumen penting dari berbagai instansi, termasuk dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, hingga KPPN Parigi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

