Palu, LANDASAN.ID – Unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengalami pergantian. Wakil Ketua I, Aristan, diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Arnila M Ali dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (25/02/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim. Dalam sidang tersebut, Arus membacakan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tengah yang menjadi dasar pemberhentian Aristan sekaligus penunjukan Arnila sebagai pimpinan baru.
“Aristan digantikan Arnila M Ali,” tegas Arus saat membacakan isi keputusan partai di hadapan anggota dewan dan tamu undangan.
Arnila M Ali sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Sulteng. Penunjukannya sebagai Wakil Ketua I disebut sebagai bagian dari kebijakan strategis internal Partai NasDem dalam melakukan reposisi kader di lembaga legislatif.
Pergantian tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme kelembagaan DPRD sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPW Partai NasDem Sulteng, Nilam Sari Lawira, sebelumnya telah memberi sinyal adanya pergantian kader partainya di DPRD Donggala maupun DPRD Sulteng. Pernyataan itu disampaikan dalam agenda buka puasa bersama yang digelar di Palu, Jumat (20/02/2026).
Pergantian unsur pimpinan DPRD ini menjadi tindak lanjut dari keputusan resmi partai yang kemudian disahkan melalui forum paripurna sebagai mekanisme formal di lembaga legislatif.
Dengan penetapan tersebut, Arnila M Ali kini resmi mengemban amanah sebagai Wakil Ketua I DPRD Sulteng, menggantikan Aristan dalam sisa masa jabatan yang berjalan.






