Palu, LANDASAN.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai mematangkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat bersama mitra kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sulteng, Gedung Bidarawasia, Kantor DPRD Sulteng, Rabu (3/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Mohammad Hidayat Pakamundi, dan dihadiri anggota Komisi IV, yakni Aristan, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Baharuddin Sapi’i, Awaluddin, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, serta Wiwik Jumatul Rofi’ah. Hadir pula tenaga ahli Komisi IV DPRD Sulteng.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV bersama mitra kerja membahas penyelarasan dan penyempurnaan substansi perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan sektor pendidikan di Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Mohammad Hidayat Pakamundi, mengatakan perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum berbagai program pendidikan yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Program Berani Cerdas.
“Banyak masukan konstruktif yang disampaikan dalam pembahasan ini. Seluruh saran tersebut menjadi bahan penting untuk menyempurnakan rancangan regulasi agar lebih komprehensif dan implementatif,” ujarnya.
Menurut Hidayat, Program Berani Cerdas merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang bertujuan memperluas akses pendidikan melalui pemberian bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa hingga jenjang perguruan tinggi.
Karena itu, DPRD memandang perlu menghadirkan regulasi yang kuat sebagai payung hukum untuk menjamin keberlanjutan dan kepastian pelaksanaan program tersebut.
“Program Berani Cerdas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, perlu didukung regulasi yang memberikan kepastian hukum agar pelaksanaannya berjalan optimal dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, program tersebut tidak hanya menyasar peserta didik yang menempuh pendidikan di Sulawesi Tengah, tetapi juga mahasiswa asal daerah yang sedang menjalani pendidikan di luar provinsi. Kebijakan tersebut, kata dia, tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan pemerintahan konkuren.
Komisi IV DPRD Sulteng, lanjut Hidayat, telah merampungkan draf perubahan regulasi tersebut. Dalam waktu dekat, draf itu akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung pelaksanaan Program Berani Cerdas demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkasnya.






