DPRD  

BK DPRD Parigi Moutong Dalami Dua Laporan Pengaduan, Belum Ambil Keputusan

Suasana Rapat Internal BK DPRD Parigi Moutong. /Foto: IST

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mulai menindaklanjuti dua laporan pengaduan yang masuk ke lembaga tersebut. Dalam rapat internal khusus yang digelar Selasa (9/6/2026), BK melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan administrasi dan substansi laporan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong itu dipimpin Ketua BK, Candra Setiawan, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri seluruh anggota BK.

Dua dokumen yang menjadi objek pembahasan yakni surat resmi dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 51/EX/DPC/V/2026 serta surat pengaduan masyarakat yang diajukan atas nama Hartono, SH., MH.

Dalam rapat tersebut, BK menelaah syarat formil dan materiel dari kedua laporan. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan substansi laporan maupun dokumen pendukung yang telah disampaikan.

Karena itu, BK belum mengambil keputusan terkait pokok perkara yang dilaporkan. Lembaga tersebut akan melanjutkan proses kajian dan verifikasi guna memastikan setiap langkah yang ditempuh didasarkan pada fakta yang teruji serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Ketua BK DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, menegaskan bahwa proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah.

“Seluruh proses verifikasi awal berjalan lancar dan dihadiri seluruh anggota BK. Kami berkomitmen memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga marwah serta integritas kelembagaan DPRD Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Candra usai memimpin rapat.

BK juga meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan prematur sebelum seluruh tahapan pemeriksaan dan pendalaman selesai dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *