DPRD  

Irfain Ungkap Krisis Kepercayaan Publik Akibat Maraknya Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Perindo, Irfain, Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong terkait Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (15/6/2026). /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Perindo, Irfain, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilainya masih tebang pilih. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong terkait Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin 15/6/2026, Irfain menegaskan bahwa pemerintah harus membedakan antara aktivitas penambangan tradisional masyarakat dengan praktik pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat.

Menurutnya, masyarakat yang melakukan aktivitas badulang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dapat disamakan dengan para pengusaha yang mengoperasikan mesin dompeng, jet, hingga ekskavator di kawasan pertambangan tanpa izin.

“Kalau masyarakat hanya badulang untuk mencari nafkah, dampak lingkungannya tidak sebesar aktivitas yang menggunakan alat berat. Yang harus menjadi fokus penertiban adalah para pemodal dan pengusaha yang mengoperasikan ekskavator dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Irfain dalam forum paripurna.

Ia mempertanyakan keberadaan alat-alat berat yang selama ini beroperasi di sejumlah lokasi pertambangan ilegal. Menurutnya, aparat dan pemerintah daerah harus berani menelusuri serta menindak pihak-pihak yang memiliki dan mengoperasikan ekskavator tersebut.

Irfain juga menekankan pentingnya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang masuk dalam perencanaan tata ruang daerah. Dengan adanya kepastian lokasi pertambangan yang legal, aktivitas tambang dapat diarahkan ke kawasan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak lagi berlangsung secara liar di berbagai wilayah.

“Kalau WPR sudah ditetapkan, silakan seluruh aktivitas pertambangan diarahkan ke sana. Jangan lagi ada kegiatan yang dilakukan secara serampangan di luar kawasan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Irfain mengingatkan bahwa lemahnya ketegasan pemerintah dalam menangani persoalan pertambangan ilegal telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia mengaku sering mendengar anggapan bahwa pemerintah daerah maupun DPRD tidak serius menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, kondisi itu menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan penegakan hukum di daerah.

“Yang berkembang di masyarakat sekarang adalah ketidakpercayaan. Muncul anggapan bahwa pemerintah dan DPRD hanya bermain dalam persoalan ini. Padahal belum tentu demikian. Persepsi itu muncul karena masyarakat tidak melihat adanya ketegasan,” katanya.

Irfain menilai langkah konkret dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Ia juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum agar penanganan tambang ilegal tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi liar di tengah masyarakat.

“Marwah pemerintah daerah harus dijaga. Jangan sampai masyarakat terus menilai bahwa negara kalah menghadapi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan,” tandasnya.

Pernyataan Irfain menjadi salah satu sorotan dalam rapat paripurna tersebut karena secara terbuka menyinggung persoalan tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *