Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Wacana pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri kembali menguat di DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Dalam Rapat Paripurna DPRD yang membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (15/6/2026), Anggota Komisi I DPRD, Candra Setiawan, mendorong agar DPRD menggunakan hak inisiatif untuk mempercepat pembentukan regulasi pemisahan Damkar dari organisasi induknya saat ini.
Candra mengungkapkan bahwa Komisi I bersama unsur pimpinan DPRD telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait upaya pemisahan OPD Pemadam Kebakaran. Hasil konsultasi tersebut, menurutnya, semakin memperkuat urgensi pembentukan Dinas Damkar yang berdiri sendiri di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Candra, luas wilayah Parigi Moutong yang membentang panjang menjadi salah satu pertimbangan utama. Kondisi geografis tersebut membutuhkan sistem penanganan kebakaran yang lebih cepat, efektif, dan didukung oleh kelembagaan yang kuat.
“Pemadam kebakaran memiliki peran strategis dalam pelayanan masyarakat. Dengan cakupan wilayah yang luas, diperlukan organisasi yang lebih fokus agar pelayanan dapat berjalan optimal,” ujarnya dalam forum paripurna.
Ia juga menegaskan bahwa Pemadam Kebakaran merupakan salah satu perangkat daerah yang mengampu Standar Pelayanan Minimal (SPM). Karena itu, penguatan kelembagaan Damkar dinilai tidak hanya berdampak pada peningkatan pelayanan publik, tetapi juga berkontribusi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah.
Candra meminta Bapemperda DPRD Parigi Moutong mempertimbangkan penyusunan Peraturan Daerah tentang pemisahan OPD Pemadam Kebakaran melalui hak inisiatif DPRD. Menurutnya, langkah tersebut dapat mempercepat proses dibandingkan menunggu usulan dari pihak eksekutif.
“Kalau hanya menunggu usulan dari pemerintah daerah, tentu prosesnya akan lebih panjang. DPRD memiliki kewenangan untuk berinisiatif sehingga kebutuhan masyarakat bisa lebih cepat direspons,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, menyatakan bahwa gagasan pembentukan Dinas Damkar bukanlah hal baru. Menurutnya, usulan tersebut telah muncul sejak periode DPRD sebelumnya dan telah beberapa kali menjadi bahan diskusi dalam agenda penataan kelembagaan daerah.
Alfres menegaskan bahwa pembentukan Dinas Damkar harus melalui mekanisme revisi Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena struktur perangkat daerah saat ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Berkaitan dengan usulan pemisahan Damkar menjadi OPD sendiri, tentu harus masuk dalam revisi Perda Organisasi Perangkat Daerah. Karena struktur OPD sudah diatur dalam perda yang ada, maka perubahan harus dilakukan melalui revisi regulasi tersebut,” ujar Alfres.
Ia juga membuka peluang penggunaan hak inisiatif DPRD dalam proses penyusunan regulasi, namun menegaskan perlunya kajian lebih mendalam mengenai aspek kelembagaan, kebutuhan daerah, hingga konsekuensi anggaran yang mungkin timbul.
Menurut Alfres, apabila pembentukan OPD baru nantinya direalisasikan, pemerintah daerah perlu melakukan penataan terhadap struktur organisasi yang ada agar tetap sejalan dengan kemampuan daerah dan prinsip efisiensi birokrasi.
“Ini memang sudah diwacanakan sejak periode yang lalu. Karena itu perlu dikaji kembali secara serius agar dapat menjadi bagian dari penataan organisasi perangkat daerah yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan daerah,” katanya.
Dukungan yang mengemuka dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara legislatif mengenai pentingnya penguatan kelembagaan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Parigi Moutong. Meski demikian, realisasi pembentukan Dinas Damkar masih membutuhkan pembahasan lanjutan, kajian akademik, serta revisi regulasi yang menjadi dasar penataan organisasi perangkat daerah.
Dengan luas wilayah dan tantangan pelayanan yang terus berkembang, DPRD berharap penguatan kelembagaan Pemadam Kebakaran dapat menjadi salah satu agenda strategis dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong.






