Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Baru beberapa saat ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Arman Lawaha langsung memastikan timnya bergerak cepat membahas seluruh temuan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025. Pansus hanya memiliki waktu efektif delapan hari sebelum hasil pembahasannya dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
Komitmen tersebut disampaikan Arman kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (30/6/2026), yang secara resmi membentuk Pansus Tindak Lanjut LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
“Langkah pertama kami adalah berkoordinasi dengan seluruh anggota pansus, kemudian langsung menggelar rapat. Waktu yang diberikan sangat terbatas, sehingga kami harus bergerak cepat membahas seluruh temuan BPK,” ujar Arman.
Ia mengungkapkan, pansus belum menerima dokumen resmi LHP BPK RI sehingga pembahasan substantif belum dapat dimulai. Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan arah kerja pansus, termasuk menyusun prioritas pembahasan.
“Kami belum melihat dokumennya. Setelah dokumen kami terima, akan kami pelajari terlebih dahulu untuk mengetahui poin-poin temuan yang harus ditindaklanjuti,” katanya.
Setelah proses telaah awal selesai, pansus akan menyusun agenda kerja sekaligus menjadwalkan pemanggilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan BPK.
“OPD yang dipanggil nanti disesuaikan dengan substansi temuan. Kami akan pelajari lebih dulu dokumennya, kemudian menyusun jadwal pembahasan agar prosesnya berjalan efektif,” jelasnya.
Arman optimistis pansus mampu menyelesaikan seluruh pembahasan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan DPRD.
“Insya Allah kami bisa menyelesaikan tugas sesuai target. Kami akan bekerja maksimal agar hasil pembahasan dapat dilaporkan tepat waktu,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam rapat paripurna resmi membentuk Panitia Khusus Tindak Lanjut LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025.
Pembentukan pansus diawali dengan kesepakatan lima fraksi yang mengusulkan Arman Lawaha sebagai Ketua, Yolanda Mambu sebagai Wakil Ketua, dan Fathia sebagai Sekretaris. Usulan tersebut disetujui seluruh peserta rapat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 06/DPRD/2026 yang dibacakan oleh perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Selain menetapkan pimpinan, keputusan tersebut juga menetapkan anggota pansus yang terdiri dari Feyni M. Kairupan, Rusno, Salimun Mantjabo, Sutoyo, Imam Muslihun, Adnyana Wirawan, Arifin D. Palalo, Serli, H. Wardi, Wayan Murtama, Muhammad Fadli, dan Yushar.
Menutup rapat, pimpinan DPRD mengingatkan pansus agar memanfaatkan waktu secara optimal. Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus), pembahasan dilaksanakan pada 1–8 Juli 2026, sedangkan laporan hasil kerja pansus wajib disampaikan dalam rapat paripurna paling lambat 9 Juli 2026.
Tenggat waktu yang relatif singkat membuat pansus dituntut bergerak cepat sejak hari pertama, mulai dari mempelajari dokumen hasil audit, menyusun agenda pembahasan, hingga memanggil OPD yang berkaitan dengan setiap temuan BPK RI.







