Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Polres Parigi Moutong mengamankan 454,17 gram narkotika sabu dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Juli hingga September 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan 13 tersangka, terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Parigi Moutong mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. penegasan itu ia sampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers yang di gelar di Polres Parigi Moutong, Kamis, 10/09/2026.
Menurutnya, berbagai kritik, aspirasi dan masukan masyarakat terkait penanganan narkotika tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan menjadi bagian penting dari evaluasi dan kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat serta rekan-rekan media yang terus memberikan perhatian, pengawasan, kritik dan masukan terkait penanganan narkotika,” tegas Hendrawan.
Ia mengatakan, setiap informasi yang diterima kepolisian tetap ditindaklanjuti melalui proses pendalaman dan penyelidikan. Namun, setiap tindakan hukum harus didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan didukung bukti yang cukup.
Hal itu penting agar penindakan tidak salah sasaran dan setiap perkara yang dibawa ke proses hukum memiliki dasar pembuktian yang kuat.
“Setiap tindakan kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkotika harus dilakukan berdasarkan informasi, hasil pendalaman, bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hendrawan menegaskan, penindakan terhadap narkotika tidak boleh hanya berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.
Menurutnya, aparat harus mampu mengungkap peran masing-masing pihak dalam mata rantai peredaran narkotika, baik bandar, pengedar, kurir maupun pihak lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak ingin penindakan hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan. Yang terpenting adalah bagaimana jaringan dan mata rantai peredarannya dapat diungkap,” katanya.
Dua Pengungkapan dalam Sehari
Salah satu hasil pengembangan informasi masyarakat terjadi pada 5 September 2026, ketika Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengungkap dua kasus di lokasi berbeda.
Dalam pengungkapan pertama di Dusun I, Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BG bersama barang bukti narkotika seberat 53,68 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengolahan dan pendalaman informasi yang diterima dari masyarakat.
Pada hari yang sama, tim kembali melakukan penindakan di Desa Okomolos, Kecamatan Mepanga.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MB bersama barang bukti narkotika seberat 55,34 gram yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting dalam mengungkap peredaran narkotika.
Namun, kata dia, setiap informasi tetap harus melalui proses pengolahan dan pendalaman sebelum dilakukan tindakan hukum.
“Informasi yang masuk dari masyarakat kami kelola, kami olah dan kami maksimalkan. Yang kami harapkan adalah informasi yang akurat sehingga hasil penanganannya bisa maksimal,” ujarnya.
Nicho menegaskan, kepolisian tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat.
Setiap informasi mengenai dugaan adanya pengguna maupun pengedar narkotika tetap didalami. Namun, proses penegakan hukum membutuhkan barang bukti dan pembuktian yang kuat.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa laporan yang diterima, polisi telah turun langsung ke lapangan bersama aparat pemerintah desa untuk melakukan pendalaman.
Meski demikian, apabila tidak ditemukan barang bukti yang cukup, perkara tidak dapat dipaksakan untuk diproses secara pidana.
“Bukan berarti polisi melepaskan atau tidak menindaklanjuti. Semua informasi tetap kami dalami. Tetapi dalam proses hukum, pembuktian menjadi hal yang sangat penting,” tegasnya.
Menurut Nicho, ketelitian dalam proses penyelidikan diperlukan untuk memastikan peran setiap orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Polisi harus mampu membedakan apakah seseorang berstatus sebagai pengguna, pengedar, kurir atau memiliki peran lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Kritik Jadi Bahan Evaluasi
Kapolres AKBP Dr. Hendrawan A.N. menegaskan masyarakat memiliki peran besar dalam perang melawan narkotika.
Ia meminta masyarakat tidak berhenti memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Namun demikian, informasi yang disampaikan diharapkan benar dan dapat membantu aparat melakukan pendalaman secara maksimal.
Menurut Hendrawan, dukungan masyarakat, pemerintah daerah, aparat desa dan media merupakan bagian penting dalam membangun sistem pengawasan bersama terhadap ancaman narkotika.
“Kritik dan koreksi dari masyarakat tidak kami anggap sebagai hambatan. Itu merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial agar kepolisian semakin baik dalam menjalankan tugas,” katanya.
Ia menegaskan Polres Parigi Moutong berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.
Ungkap 69 Kasus Kejahatan
Selain memaparkan pengungkapan narkotika, Polres Parigi Moutong juga menyampaikan perkembangan penanganan tindak pidana konvensional dan kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., bersama jajaran Satreskrim terus melakukan pengungkapan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
Sepanjang tahun 2026, kepolisian mencatat sebanyak 69 kasus berhasil diungkap dengan 69 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 perkara telah diselesaikan, sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah dugaan aksi begal yang terjadi pada 2 September 2026 di Jalan Trans, Desa Petapa.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob bersama jajaran Satreskrim Polres Parigi Moutong.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian yang terjadi pada 4 Agustus 2026, berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Iptu Anugerah S. Tarigan menegaskan, setiap laporan tindak pidana yang diterima kepolisian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Polres Parigi Moutong, kata dia, terus meningkatkan langkah penegakan hukum untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan pengungkapan 454,17 gram narkotika dalam tiga bulan serta puluhan perkara tindak pidana sepanjang 2026, Polres Parigi Moutong menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan kejahatan konvensional tetap menjadi perhatian serius.
Kapolres AKBP Dr. Hendrawan A.N. mengajak seluruh masyarakat untuk terus membangun kerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan daerah.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Parigi Moutong agar tetap aman dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika,” pungkasnya.







