Terkait Pengelolaan Eks Lokasi Sail Tomini,Pemerintah Desa Pelawa Baru Belum Diberikan Kewenangan Dari Pemerintah Pusat Maupun Daerah

Sumber foto : SIDIK

Landasan.id – Terkait dengan pengelolaan lokasi eks Sail Tomini Pemerintah Desa Pelawa Baru mengaku belum diberikan kewenangan dalam hal pengelolaan Lokasi eks Sail Tomini untuk ditata lebih baik lagi.

Hal itu dikatakan Kepala Desa Pelawa Baru Mahmud Lamalanto,S.Pd Jurnalis Radar Nusantara.com Senin,11/10/2021 diruang kerjanya

Dia mengatakan meskipun lokasi eks Sail Tomini berada di Wilayahnya namun penyerahan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah belum ada pada Pemerintah Desa Pelawa Baru

Seharusnya Pemerintah Pusat maupun daerah sudah menyerahkan kepada Pemerintah Desa Pelawa Baru  melalui Surat penyerahan secara resmi untuk dilakukan pengelolaanya

Mahmud Lamalanto menjelaskan hal ini bisa dianggarkan lewat Dana Desa terkait pembuatan pagar dan sebagainya untuk mengelolanya agar supaya tempat tersebut dapat menjadi tempat Wisata yang dapat bersaing dengan daerah lainya

Dia mengakui sektor pariwisata didaerah ini masih tertinggal dibanding daerah lainya diNusantara ini,sektor Pariwisata bisa muncul dipermukaan jika semua lini sektor bersinergi melakukan penataanya,didukung dengan anggaran

“Betul memang lokasi eks Sail Tomini berada diwilayah Desa Pelawa Baru,namun kami selaku pemerintah Desa belum mendapat surat Penyerahan dari Pemerintah Pusat maupun daerah”ungkap Kades Pelawa Baru

Infrastruktur yang ada berupa fasilitas yang sudah merupakan Aset Negara yang harus dipelihara dan dijaga agar terlihat lebih  baik lagi

Sementara Konfirmasi Jurnalis RadarNusantara.com kepada Dinas Porapar Kabupaten Parigi Moutong melalui Sekretaris Dinas Rahmat,ST pihaknya mengatakan pihaknya atau Pemerintah Daerah belum mendapat Surat penyerahan dari Pusat maupun daerah Propinsi

“Sehingga kata Rahmat penganggaran untuk eks Sail Tomini masih belum dapat dilakukan,mudah -mudahan Pemerintah Pusat sudah menyerahkan kepada kita Dikabupaten Parigi Moutong”imbuhnya.

SIDIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *