Enam Desa dan Kelurahan di Parigi Moutong Bakal Dipasangi Alat Peringatan Dini Tsunami

FGD sekaligus rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh BNPB di Kantor BPBD Parigi Moutong yang membahas terkait penyusunan analisis penguatan sistem diseminasi informasi dan peringatan dini Tsunami, Rabu, 8 November 2023. (Foto: Futurenews.id/AHMAD)

Landasan.id – PARIGI MOUTONG – Sebanyak enam desa dan kelurahan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yakni Sausu Piore, Palasa Tengah, Tomini, Silampayang, Maesa, dan Bantaya akan dipasangi alat peringatan dini Tsunami di 2024.

Hal itu menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) sekaligus rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong yang turut menghadirkan perwakilan enam desa dan kelurahan tersebut, Rabu, 8 November 2023.

Kegiatan ini bertujuan melakukan penyusunan analisis penguatan sistem diseminasi informasi dan peringatan dini Tsunami.

Menurut Pengadministrasian Umum di BNPB Firman D. Yusuf, sistem diseminasi informasi dan peringatan dini Tsunami ini merupakan hibah Bank Dunia yang di programkan Indonesia Disaster Resilience Intiatives Project (IDRIP) melalui BNPB. Sistem diseminasi informasi dan peringatan dini Tsunami ini akan dipasangi di 180 desa/kelurahan di 20 provinsi.

Khusus di Sulawesi Tengah, ada sebanyak 18 buah yang akan di pasang, enam diantaranya di Kabupaten Parigi Moutong. Sedangkan lokasi pemasangannya akan di tempatkan di kawasan padat penduduk yang radius jangkauannya bisa mencapai wilayah lain. Apalagi, alat ini memiliki daya jangkau dengan radius 2 kilometer.

“Untuk titik pemasangannya kami akan survei lebih dulu. Sehingga, masyarakat benar-benar mendapatkan informasi akurat jika terjadi Tsunami. Makanya akan ada kajian dan analisis untuk manfaat dari alat ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemasangan alat peringatan dini Tsunami ini, penanganannya masih menjadi tanggungjawab BNPB, salah satunya untuk perawatan. Apalagi, akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan terlebih dahulu.

Kemudian, BNPB akan menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melalui BPBD. Selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kelurahan (Pemlur).

“Selama setahun setelah pemasangan masih menjadi tanggungjawab BNPB. Setelah itu akan diserahkan kepada Pemda, yang selanjutnya diserahkan kepada Pemdes,” pungkasnya.

Sumber : JURNAL LENTERA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *