Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong mulai menerapkan sistem baru pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2026. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan, dari sebelumnya dicairkan per triwulan menjadi setiap bulan.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Parimo, Farid, menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut telah resmi diberlakukan tahun ini. Pembayaran tunjangan kini dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru melalui transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
“Mulai 2026, pembayaran sertifikasi dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening penerima,” ujar Farid saat ditemui, Selasa 14/04/2026.
Ia menegaskan, perubahan ini bertujuan memberikan kepastian pendapatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru melalui sistem pembayaran yang lebih rutin dan transparan.
Berdasarkan data Dikbud Parigi Moutong, sebanyak 2.829 guru berstatus PNS dan PPPK tercatat sebagai penerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2026.
Meski demikian, tidak seluruh guru dapat menerima tunjangan tersebut secara otomatis. Sejumlah kendala administratif dan teknis masih menjadi penghambat pencairan.
Di antaranya, beban mengajar yang belum memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta ketidaksesuaian (tidak linear) antara mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikasi yang dimiliki.
Selain itu, validitas data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga menjadi faktor krusial dalam proses pencairan.
“Guru harus memastikan data di Dapodik sudah valid dan tidak bermasalah agar pembayaran bisa diproses tanpa kendala,” pungkas Farid.






