Richard: LPPD Parigi Moutong Tidak Miliki Nilai Capaian Kinerja

Pj Bupati Richard Arnaldo Djanggola, memberikan sambutan sesaat sebelum membuka kegiatan riview LPPD Kabupaten Parigi Moutong yang dilaksanakan di aula lantai II Kantor Bupati setempat, Kamis, 1 Februari 2023. (Foto: Dok Diskominfo Parigi Moutong)

Landasan.id – PARIGI MOUTONG – Pj Bupati Richard Arnaldo Djanggola menyampaikan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Parigi Moutong tidak memiliki nilai capaian kinerja.

Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) secara nasional di 2023, berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota di 2022, Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan skor 2,3658. Sehingga, Kabupaten Parigi Moutong masuk dalam kategori rendah.

“Nilai itu menempatkan Kabupaten Parigi Moutong di posisi empat terendah di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Richard, dalam sambutannya saat membuka kegiatan riview LPPD Kabupaten Parigi Moutong yang dilaksanakan di aula lantai II Kantor Bupati setempat, Kamis, 1 Februari 2023.

Ia berharap, kehadiran PLH Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kemendagri bersama tim dalam pelaksanaan riview LPPD Kabupaten Parigi Moutong 2023, seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan pemahamannya terkait penyajian data dukung indikator kinerja dalam laporan LPPD.

“Sehingga mampu meningkatkan nilai capaian kinerja Kabupaten Parigi Moutong dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah,” katanya.

Dikatakannya, LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemda dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 tahun anggaran.

Dalam menyusun LPPD, kata dia, Kepala Daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Selain itu, data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverivikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Daerah setempat.

“Dalam tahapan penyusunan LPPD Kabupaten Parigi Moutong, penyediaan data dukung indikator kinera dalam LPPD menjadi kewenangan tim penyusun LPPD Kabupaten Parigi Moutong yang beranggotakan seluruh perangkat daerah. Pelaksana urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan serta urusan fungsi penunjang urusan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kemendagri Imelda mengatakan, kedatangannya ke daerah untuk memastikan seluruh tim, baik penyusun perangkat daerah dan Inspektorat Daerah yang me-review. Tujuannya untuk memastikan seluruh data yang dilaporkan adalah data-data yang benar dan valid, yang dapat diterima Kemendagri.

Tidak hanya itu, LPPD memuat banyak kinerja urusan pemerintahan, kinerja Pemda, pelaksanaan tugas pembantuan dan penerapan SPM. Bahkan, saat ini LPPD masuk pada tahapan pelaporan melalui sistem informasi LPPD yang bisa dilaksanakan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024.

“Kalau di tahun lalu, pada saat sosialisasi launching LPPD, sistem kami masih memberikan kesempatan perbaikan di pertengahan tahun. Di tahun ini, kesempatan untuk perbaikan kami tidak berikan lagi. Kami menganggap, tiga bulan sudah cukup untuk seluruh Pemda kabupaten/kota menyampaikan seluruh laporan bersamaan melalui sistem informasi LPPD yang sudah terintegrasi dengan sistem informasi Pemda,” tandasnya.

Sumber : Jurnal Lentera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *