Landasan.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Melaksanakan Konferensi Pers terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Saiful Islam menyampaikan, dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN.
Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh BP Tapera, tutur Saiful Islam.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat setidaknya terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan tapera sejak dibentuk.
Pertama, yaitu dana modal kerja bagi Tapera yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 silam senilai Rp2,5 triliun, dana tersebut digunakan untuk biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.
Kedua, pengalihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera, Tabungan Bapertarum-PNS berhenti karena terbitnya UU Tapera yang kemudian fungsinya dilanjutkan.
Dana aset Bapertarum-PNS sendiri dialihkan pada 2018 silam sebesar Rp11,88 triliun, tambahnya.
“Dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dikeluarkan,” ujarnya.
Ketiga, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN, aliran dana FLPP ini bisa disebut tabungan pemerintah pada BP Tapera.
Sejak 2010 hingga kuartal I-2024, total dana FLPP yang diterima Tapera mencapai Rp105,2 triliun, jelasnya.
“Justru yang terjadi adalah APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP (ke BP Tapera),” ujarnya.
Dana Tapera sendiri menurutnya berbasis pada akun individual (individual account) dalam bank kustodian, sehingga peserta bisa mengetahui riwayat dana masing-masing.
Harapannya Kebijakan tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk rumah murah dan ia menggaris bawahi dana simpanan peserta Tapera tidak masuk ke dalam skema APBN, pungkasnya.
Sumber : RRI.co.id