Parigi Moutong, LANDASAN.ID – DPRD Kabupaten Parigi Moutong kembali menggelar rapat lintas instansi untuk menuntaskan polemik pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru agama yang diperbantukan (DPK) di madrasah.
Rapat yang berlangsung Senin (02/03/2026) itu dipimpin Komisi I dan Komisi IV DPRD Parimo, menyusul hasil konsultasi langsung ke Kementerian Agama Republik Indonesia pekan lalu. Hadir dalam pertemuan tersebut unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong, serta perwakilan guru.
Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, menegaskan rapat ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan Direktorat Guru Madrasah Kementerian Agama sekaligus menjawab tuntutan para guru.
“Rapat ini adalah bagian dari upaya penyelesaian atas tuntutan guru serta tindak lanjut arahan langsung dari Direktorat Kementerian Agama,” tegas Sutoyo.
Berdasarkan hasil audiensi di Kementerian Agama, disampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan selisih tunjangan kinerja (tukin) bagi guru pemerintah daerah yang diperbantukan di madrasah menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Selain itu, hasil verifikasi dan validasi (verval) menunjukkan sebagian besar guru DPK memenuhi syarat menerima TPG sesuai perhitungan beban kerja melalui aplikasi Simpatika.
“Rujukan dari Kementerian Agama sangat jelas. Status guru DPK ini, seluruh hak TPG-nya dibayarkan oleh Kemenag,” ujar Sutoyo.
Meski demikian, Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong akan kembali melakukan konsultasi ke kementerian untuk memastikan kembali hasil audiensi dan memperjelas mekanisme teknis pembayaran.
Sutoyo menambahkan, dari semula 57 guru DPK yang mengajukan tuntutan, kini tersisa 51 orang yang masih menunggu kepastian hak mereka. Terkait hak-hak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, DPRD mendorong koordinasi intensif antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui sinergi lintas instansi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara lintas instansi, agar polemik TPG dan THR guru agama tidak lagi berlarut-larut,” pungkasnya.
Rapat ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Parimo serius mengawal hak-hak guru, sekaligus memastikan kepastian hukum dan administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






