DPRD Sulteng Genjot Ranperda Anti-Narkotika, Bapemperda Gelar Sosialisasi di Parigi Moutong

Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, Pimpin Jalannya Sosialisasi Ranperda Pencegahan Narkoba. /Foto: IST

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, DPRD Sulteng menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (27/02/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda yang menjadi inisiatif Komisi I DPRD Sulteng. Sosialisasi tersebut tidak hanya bertujuan menyampaikan substansi regulasi, tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat guna memastikan aturan yang lahir benar-benar aplikatif dan menjawab persoalan riil di lapangan.

Dalam pemaparannya, Sri Indraningsih menegaskan bahwa penyusunan Ranperda dilatarbelakangi meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan di Sulawesi Tengah. Kondisi ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap generasi muda sekaligus berpotensi melemahkan ketahanan sosial daerah.

“Permasalahan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah serta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran regulasi daerah menjadi instrumen penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan.

Ranperda ini dirancang dengan sejumlah tujuan strategis, antara lain:

• Memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika;
• Meningkatkan efektivitas program pencegahan penyalahgunaan narkotika;
• Memperkuat koordinasi antar lembaga dan instansi terkait; serta
• Memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya narkotika dan prekursor narkotika.

Sosialisasi di Parigi Moutong turut dihadiri unsur Pemerintah Daerah, di antaranya Asisten I Pemerintah Daerah dan Kesejahteraan Rakyat serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, SKM, M.A.P.

Melalui rangkaian sosialisasi ini, DPRD Sulteng berharap Ranperda yang tengah disusun dapat menjadi payung hukum yang kuat, implementatif, dan mampu menekan angka penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah. Lebih dari itu, regulasi ini diharapkan menjadi langkah nyata menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang kian kompleks dan terorganisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *