Example 970x250

Polres Parigi Moutong Ringkus Pria 46 Tahun dengan Delapan Paket Sabu di Kecamatan Ampibabo

Seorang Pria Berinisial RD (46), Warga Desa Tanampedagi, Ditangkap Aparat Satres Narkoba Polres Parigi Moutong . /Foto: IST AI

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ampibabo. Seorang pria berinisial RD (46), warga Desa Tanampedagi, ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Desa Tanampedagi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,83 gram.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

β€œTim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku narkoba di Kabupaten Parigi Moutong,” tegas IPTU Nicho Eliezer.

Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita tiga bungkus plastik bening kosong, satu unit telepon genggam merek Oppo Reno, dua unit timbangan digital, serta satu kotak berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RD diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ampibabo.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *