DPRD  

Komisi III DPRD Sulteng Soroti Tambang Emas Ilegal di Poboya

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di kawasan Poboya, Kota Palu. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan praktik perendaman emas ilegal yang berlangsung di wilayah KK CPM merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang terorganisir dan memerlukan penindakan tegas dari aparat berwenang.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Perendaman emas ilegal di KK CPM adalah kejahatan lingkungan yang berlangsung secara sistematis dan tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas,” kata Safri di Palu, Senin (12/01/2026).

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang berpotensi mencemari tanah, sungai, dan sumber air masyarakat. Penggunaan bahan beracun tanpa pengawasan resmi juga dinilai meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi.

Safri menjelaskan, paparan merkuri dan sianida dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan serius, mulai dari gangguan organ tubuh hingga keracunan akut.

“Penggunaan merkuri dan sianida di luar pengawasan otoritas resmi jelas melanggar ketentuan pertambangan dan perlindungan lingkungan. Dampaknya bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai maraknya penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas tambang ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi zat berisiko tinggi tersebut.

“Tambang ilegal yang disertai penggunaan bahan kimia berbahaya secara ilegal merupakan bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum. Ini bukan hanya persoalan pertambangan, tetapi juga kejahatan ekonomi dan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Karena itu, Safri mendesak Pemerintah Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan wilayah pertambangan di kawasan KK PT CPM, sekaligus memperketat pengawasan distribusi merkuri dan sianida agar tidak jatuh ke tangan pelaku tambang ilegal.

Ia menegaskan negara harus hadir untuk menghentikan praktik-praktik yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Safri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *