Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Proyek rehabilitasi gedung rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi Moutong senilai Rp2,3 miliar menuai sorotan publik. Proyek anggaran 2025 tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, serta aspek administrasi, menyusul munculnya perbedaan keterangan mengenai penguatan struktur bangunan dan belum terbukanya sejumlah dokumen pendukung proyek.
Berdasarkan pantauan langsung dan dokumentasi visual di lokasi, kondisi fisik luar tampak telah dipasangi rangka besi baja penunjang struktur. Namun, pemandangan kontras terlihat jelas pada bagian langit-langit selasar koridor bangunan, di mana kondisi beton atas dan jaringan kabel masih tampak terbuka menganga tanpa penutup plafon, serta menyisakan tumpukan material sisa yang belum dirapikan di area luar pelayanan pasien.
Tanggapan PPK: Prioritas Penguatan Struktur dan Klaim Sesuai Kontrak
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Mohammad Adri Yanuar, S.E., M.A.P, dalam keterangan resmi tertulisnya menjelaskan secara rinci bahwa pengerjaan rehabilitasi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme kontrak.
Mengenai kondisi fisik bangunan luar termasuk plafon luar dan tegel/teras yang belum menyeluruh, pihak PPK menegaskan bahwa bangunan tersebut mengalami penurunan struktur akibat dampak bencana gempa bumi tahun 2018 silam. Berdasarkan hasil asesmen dari Tim Universitas Tadulako (Untad), prioritas utama pekerjaan akhirnya diarahkan pada penguatan struktur bangunan, termasuk pemasangan besi baja demi memenuhi aspek keamanan struktur.
“Pekerjaan yang dilaksanakan pada tahap tersebut difokuskan pada penguatan struktur dan perbaikan bagian dalam bangunan sesuai hasil kajian teknis serta kemampuan anggaran yang tersedia,” jelas Adri Yanuar dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, untuk pengerjaan lanjutan atau tahap berikutnya, saat ini diklaim sedang dalam proses melalui sistem LPSE dan baru dapat dilanjutkan setelah penyusunan dokumen perencanaan oleh konsultan perencana selesai dilaksanakan. Terkait pengawasan pengerjaan, PPK menyatakan konsultan pengawas telah melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan kontrak, termasuk melakukan evaluasi progres dan pelaporan.
Perbedaan Keterangan Mengenai Perencanaan: Klaim RAB Awal vs Keterangan Staf PPTK
Meski pihak PPK telah memberikan penjelasan tertulis, penggunaan alasan dampak gempa 2018 sebagai dasar penguatan struktur pada proyek tahun 2025/2026 memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan dan penetapan prioritas pekerjaan. Pasalnya, pasca bencana 2018 silam, gedung rawat inap tersebut diketahui tetap aktif digunakan secara normal untuk pelayanan medis selama bertahun-tahun tanpa ada pengosongan darurat struktur.
Saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Senin (15/6/2026) pukul 11.00 WITA, PPK Adi menegaskan bahwa pemasangan besi baja tersebut sudah masuk di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sejak awal proses tender dimulai. Ia membantah adanya pengurangan poin pekerjaan lain untuk memasukkan item besi baja ini, dan mengklaim seluruh anggaran Rp2,3 Miliar memang berpusat pada baja yang strukturnya diklaim menembus hingga ke bagian dalam gedung.
Namun, klaim PPK Adi tersebut memicu perbedaan keterangan dengan penjelasan yang dihimpun dari pihak internal teknis RSUD Anuntaloko. Ulfa, yang diketahui bertindak sebagai Staf PPTK dalam proyek ini, sebelumnya menjelaskan bahwa fokus pada kerangka besi baja tersebut terjadi akibat adanya kebijakan penambahan kerja atau Contract Change Order (CCO) serta adendum penambahan waktu kerja yang diputuskan di pertengahan jalan pengerjaan, bukan dari awal perencanaan tender.
Berdasarkan keterangan sumber internal yang mengetahui proses pekerjaan, saat Tim dari Universitas Tadulako (Untad) turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan struktur bangunan, pejabat fungsional yang mengendalikan teknis kegiatan (PPTK) tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan struktur yang dilakukan tim asesmen. Sumber tersebut menyebut PPTK baru dilibatkan ketika pembahasan CCO telah berlangsung di tengah pelaksanaan proyek.
Penjelasan PPK Terkait Permintaan Dokumen Proyek dan Administrasi PPTK
Saat jurnalis Landasan.id menanyakan dan meminta transparansi terkait sejumlah dokumen penting proyek mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen proposal pengajuan ke kementerian, hasil uji lab forensik bangunan dari Untad maupun Dinas PUPRP, bukti otentik pembayaran denda keterlambatan, hingga dokumen administrasi pergantian PPTK – PPK Adi enggan memberikan dokumen – dokumen dimaksud dan menyatakan adanya prosedur internal.
“Bukan berarti saya tidak memberikan dokumen itu, yang namanya itu menjadi rahasianya kita, menjadi asetnya kita semua disini toh. Sedangkan Inspektorat saja mau minta dokumen, tidak sembarang juga kita kasih, diakan ada prosedur kepada siapa saja kita memberikan dokumen ini prosedurnya seperti apa kan ada juga,” ujar Adi.
Terkait bukti pembayaran denda, PPK Adi menyatakan akan mengirimkannya nanti, sementara untuk urusan dokumen administrasi kementerian dan serah terima jabatan (sertijab) internal, ia menyebut hal itu bersifat internal rumah sakit. Ia juga secara terbuka mengakui bahwa pihak manajemen RSUD Anuntaloko memang tidak membuat dokumen administrasi resmi terkait pergantian posisi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lama kepada PPTK yang baru selama pengerjaan proyek berjalan.
“Selama ini kita pada setiap pekerjaan menggunakan PPTK, atau pergantian PPTK lama dan baru itu kita tidak pernah buat (dokumen serah terima). Seperti bupati, pergantian bupati kan seperti itu,” kata PPK Adi.
Pernyataan tersebut turut menjadi perhatian dalam konteks administrasi proyek, mengingat PPTK memiliki peran dalam pengendalian teknis kegiatan. Keterangan yang dihimpun dari sumber internal yang mengetahui jalannya proyek juga menunjukkan adanya keterbatasan keterlibatan unsur pengawas teknis selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Klaim Pemeriksaan BPK di Tengah Sanksi Keterlambatan
Di sisi lain, PPK Adi mengakui bahwa proyek ini mengalami keterlambatan dari target waktu semula. Namun, ia menjelaskan bahwa pihak PPK telah memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender kepada pihak penyedia (kontraktor) sesuai regulasi, dengan penerapan sanksi denda keterlambatan per hari yang diklaimnya telah diselesaikan oleh pihak rekanan.
Meski diwarnai keterlambatan yang membuat pengerjaan menyeberang tahun anggaran hingga progres berada di angka 90 persen di bulan Desember, Adi menyatakan bahwa pengerjaan ini telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama tiga hari dan dinyatakan telah sesuai dengan mekanisme progres, RAB, dan kontrak.
Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, dokumen berupa Surat Tanda Setoran (STS) atas pembayaran denda keterlambatan dari pihak kontraktor ke kas daerah belum diperlihatkan kepada media sebagai wujud akuntabilitas sehingga belum dapat diverifikasi secara independen.
Upaya konfirmasi terpisah juga telah dilakukan jurnalis Landasan.id dengan menghubungi Wakil Direktur (Wadir) RSUD Anuntaloko, Ibu Asmarafia. Namun, pihak manajemen mengarahkan agar konfirmasi teknis sepenuhnya diserahkan kepada pihak PPK, dan hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan tambahan secara substansial terkait dinamika internal proyek tersebut.
Sejumlah pertanyaan terkait perencanaan, perubahan pekerjaan, keterlibatan unsur teknis, serta administrasi proyek tersebut diharapkan dapat terjawab melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh instansi yang berwenang guna memastikan kelaikan bangunan serta akuntabilitas penggunaan anggaran.






