Palu, LANDASAN.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian konflik agraria di kawasan perkebunan kelapa sawit Kabupaten Toli-Toli hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.
Ketua Pansus DPRD Sulteng, Nurmansyah Bantilan, menyampaikan sikap tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Toli-Toli di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Kamis (06/08/2026).
Dalam audiensi itu, Aliansi Masyarakat Toli-Toli memaparkan perkembangan konflik agraria yang hingga kini belum tuntas. Mereka mendesak adanya langkah konkret dan percepatan penyelesaian dari Pemerintah Provinsi Sulteng.
Nurmansyah memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pembahasan Pansus untuk memperkuat rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Pertemuan hari ini merupakan bagian dari komitmen Pansus DPRD Sulawesi Tengah untuk memastikan proses penyelesaian konflik agraria di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Toli-Toli berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurmansyah.
Menurutnya, Pansus akan membawa seluruh masukan dan perkembangan yang disampaikan masyarakat ke dalam pembahasan untuk kemudian dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulteng.
“Seluruh aspirasi tersebut menjadi bahan penting dalam rekomendasi Pansus yang selanjutnya kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera mendapat tindak lanjut,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus akan menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi kepada Gubernur Sulteng. Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, instansi teknis, masyarakat, dan pihak perusahaan.
Nurmansyah meminta pemerintah provinsi tidak menunda respons terhadap rekomendasi Pansus. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara terukur, transparan, dan berlandaskan hukum agar tidak terus berlarut.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya terlindungi. Pada saat yang sama, kami berharap penyelesaian konflik ini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Pansus DPRD Sulteng menilai penyelesaian konflik agraria tidak hanya menyangkut kepastian hak masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Sulawesi Tengah.







