Landasan.id –Jakarta – Sebagai upaya pengelolaan jalan tol berkelanjutan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus meningkatkan kualitas dan estetika jalan tol dengan beautifikasi dan landscaping. BUJT didorong untuk menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik serta memperhatikan aspek pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana Instruksi Menteri PUPR yang tertuang dalam Surat Menteri PUPR No. BM.0702-Mn/1057 tentang Rencana Kerja Peningkatan Kualitas Jalan Tol.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berkeyakinan bahwa peningkatan kualitas layanan jalan tol akan berdampak terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol. “Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya,” kata Menteri Basuki.
Tercatat 66 ruas jalan tol telah melaporkan program peningkatan kualitas dan estetika jalan tol dengan beautifikasi dan landscaping. Hingga November 2022, terdapat sejumlah BUJT yang telah melaksanakan beautifikasi dan landscaping dengan progres selesai 100% di antaranya PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit, PT Hutama Karya (Persero) untuk ruas Tol Akses Tanjung Priok, PT Marga Mandalasakti untuk ruas Tol Tangerang-Merak, PT Citra Karya Jabar Tol untuk ruas Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Seksi 1 (Cileunyi-Pamulihan), dan PT Jasamarga Bali Tol untuk ruas Tol Nusa Dua-Ngurai Rai-Benoa.
Menteri Basuki mengapresiasi BUJT yang telah menyelesaikan program beautifikasi dan landscaping pada ruas tol sebagai bagian pengelolaan jalan tol berkelanjutan. Menteri Basuki meminta agar BUJT yang masih dalam pelaksanaan beautifikasi dan landscaping dengan progres di atas 50% untuk segera menyelesaikan. “Program ini harus sudah selesai 100% pada akhir Maret 2023,” kata Menteri Basuki.
Adapun kegiatan peningkatan kualitas dan estetika jalan tol dengan beautifikasi dan landscaping meliputi marka (pengecatan marka pudar, pengecatan marka setelah Scrapping Filling Overlay, dan pemasangan marka rumble strip); guardrail (pemasangan guardrail baru, pemeliharaan dan reposisi guardrail, pembersihan, pengecatan ulang, pemasangan end guardrail section, dan pembersihan windshield dan soundbarrier).
Kemudian jembatan/Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)/overpass (pengecatan, pembersihan, perbaikan pipa drainase, perbaikan railing, pengecatan railing, pengecatan chainlink fence, pengecatan bagian simpang susun, pengecatan struktur box tunnel, dan pengecatan underpass); Median Concrete Barrier (MCB) dan parapet (pengadaan MCB baru, pembersihan MCB dan parapet, pengecatan, perbaikan, dan pengecatan bullnose dan kanstin gerbang tol); penghijauan dan landscaping (penanaman pohon, perawatan taman, pemotongan rumput serta beautifikasi landscaping di interchange, gerbang tol, kantor gerbang, dan di sepanjang jalur tol).
Sumber : pu-net.