Landasan.id – Secara Simbolis Wakil Bupati Parimo didampingi Kakan BPN Parimo tanam Patok Tanda Batas Bidang Tanah diwilayah Percontohan yang dipusatkan di desa Paranggi kecamatan Ampibabo Jumat (3/2/2023).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam mensukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan juga menyukseskan Program Menteri ATR/BPN yaitu pencanangan tanam Patok tanda Batas Bidang Tanah melalui Gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok serentak diseluruh Indonesia.
Diantara kecamatan yang ada diwilayah Parimo, kecamatan Ampibabo dalam kegiatan Gemapatas melakukan gerakan serentak yaitu diantaranya Desa Paranggi sebanyak 300 Patok, Desa Ogolugus 253 patok, desa Lemo 150, Desa lemo Tengah 125, Desa Lemo Utara 100 Patok.
Dalam Sambutanya Wakil Bupati Badrun Nggai mengatakan pemerintah meyambut baik dan berkomitmen menyukseskan Program gerakan bersama pemasangan tanda batas (Gemapatas ) yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
WHal ini tentu berguna untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan sengketa tanah diParimo, olehnya Wabup menghimbau kepada jajaran terkait untuk turut mensukseskan dan memanfaatkan program ini dengan sebaik baiknya.
“Saya harap Semua Camat, Kepala Desa dan lurah menyampaikan Program ini kepada Masyarakatnya biar tidak ada lagi sengketa sengketa bidang tanah ditengah masyarakat.”Harap Wabup.“
Ketika Patok atau tanda Batas ini sudah dipasang berarti sudah menjadi dasar ukuran untuk disertifikatkan dan tidak ada lagi persoalan masyarakat yang mempermasalahkan bidang tanah tersebut.”Jelasnya.
Wabup meminta kepada Pemerintah Kecamatan, Desa dan kelurahan sebelum melakukan pematokan tanda Batas Bidang tanah, untuk segera melayangkan surat edaran pemberitahuan atas kesepakatan lama untuk diperbaharui kembali dengan mengacu pada Patok Serentak yang telah digalakkan oleh Menteri ATR/BPN Pusat.
Tambah wabup menekankan Pemerintah kecamatan,Desa dan Kelurahan harus berkomitmen, dan melaporkan melaporkan kepada Pemerintah daerah jika semua patok batas ini selesai dilakukan, jika masih terjadi lagi permasalahan sengketa tanah, Camat,Kades,dan Lurah bertanggung jawab terhadap masalah ini.’’Tegas Wabup.
Wabup juga Meminta kepada BPN Parimo agar lebih teliti dan Pemerintah Kecamatan, Desa, dan kelurahan harus terus mendampingi Setiap Kegiatan yang dilakukan oleh BPN Parimo jika turun dilapangan.
“Saya harap dari 278 desa dan 5 kelurahan, Desa Paranggi menjadi Desa Percontohan Bagi Desa desa lainya yang ada dikabupaten Parimo.”Tutupnya.
Kesempatan itu juga dilakukan penanda tanganan Nota kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten (Wabup) bersama Badan Pertanahan Nasional Parigi Moutong (Kakan BPN).
Hadir Dalam Kegiatan tersebut Kepala Kantor BPN Parimo Basuki Raharja, A.Ptnh,S.Hum,M.Hum, Camat Ampibabo, Toribulu, Parigi Barat, dan Parigi serta Masyarakat Ampibabo.
Sumber : Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim