Parigi Moutong, Landasan.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan eksekusi lahan di kawasan Kantor Bupati Parigi Moutong. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan Viktor Tandean, yang merupakan penggugat yang berhasil memenangkan gugatan terkait lahan Kantor Bupati tersebut.
Nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Prg, yang diajukan oleh Viktor Tandean pada 2 Januari 2023, menjadi dasar pelaksanaan eksekusi ini. Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, menjelaskan bahwa Viktor Tandean mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah telah memerintahkan Pemerintah daerah setempat membayar ganti rugi lahan kantor Bupati senilai Rp 3,7 miliar, sesuai putusan yang dibacakan tim eksekusi Pengadilan Negeri Parigi pada Kamis, (29/2/2024).
Yakobus Manu menyebutkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Daerah Parigi Moutong, termasuk Bupati, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), terkait lahan yang masih tercatat atas nama Viktor Tandean.
Meskipun Pengadilan Tinggi hanya sebagian mengabulkan gugatan, karena lahan telah menjadi aset daerah, pemiliknya tidak dapat menguasainya kembali. Putusan mengharuskan tergugat membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa kepada penggugat, dengan nilai mencapai Rp 3.7 miliar.
Yakobus menjelaskan bahwa proses ganti rugi tidak dilakukan seperti pada umumnya. Dalam kasus sengketa lahan ini, negara yang menerima hukuman. Penetapan eksekusi memerintahkan Pemerintah Daerah Parigi Moutong untuk membayarkan ganti rugi, dengan penganggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, atau paling lambat pada tahun 2025.
Pelaksanaan eksekusi lahan ini, sesuai petunjuk Mahkamah Agung (MA), khusus untuk instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, hanya dapat dikenakan ganti rugi.
Pengadilan Negeri Parigi telah mengundang pihak Pemerintah daerah untuk melaksanakan putusan secara suka rela, namun hingga saat ini, pihak Pemerintah masih melakukan konsultasi terkait pembayaran ganti rugi lahan.
Dengan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak penggugat, Pengadilan Negeri Parigi menjalankannya untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang memenangkan gugatan.
Editor: Anditan