Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Polemik ketenagakerjaan mencuat di RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Jumat, 02/01/2026.
Sejumlah tenaga Cleaning Service (CS) melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas dugaan penurunan upah dan pemberhentian sepihak pasca pergantian vendor pengelola kebersihan rumah sakit tersebut.
Aksi mogok kerja itu mendapat pendampingan langsung dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah. Organisasi buruh tersebut menilai kebijakan vendor baru sarat persoalan dan tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Ketua FSPMI Sulawesi Tengah, Lukius Todama, mengungkapkan bahwa setelah pengelolaan kebersihan beralih ke PT Sarumaka Dwi Karya Utama (SDKU), upah tenaga CS mengalami penurunan dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,3 juta per bulan. Selain itu, sebanyak 16 pekerja disebut diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas.
“Penurunan upah dan pemberhentian 16 karyawan inilah yang memicu aksi mogok kerja. Kebijakan ini kami nilai tidak manusiawi dan melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja,” ujar Lukius di sela-sela aksi di RSUD Anuntaloko Parigi.
Menurutnya, pihak vendor berdalih pemotongan upah dilakukan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kebijakan tersebut dinilai janggal lantaran berbeda dengan vendor sebelumnya yang tidak pernah melakukan pemotongan gaji maupun pengurangan jumlah tenaga kerja.
“Kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Bupati Parigi Moutong yang menginginkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja,” tegas Lukius.
FSPMI Sulawesi Tengah juga menilai pemutusan hubungan kerja tersebut berpotensi memperburuk kondisi sosial dan meningkatkan angka pengangguran di daerah. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk turun tangan dan bertanggung jawab menyelesaikan konflik ketenagakerjaan ini.
Tak hanya itu, FSPMI turut mempertanyakan proses penunjukan PT SDKU sebagai vendor baru pengelola kebersihan RSUD Anuntaloko Parigi. Pasalnya, sejumlah staf internal rumah sakit yang dinilai memahami sistem kerja justru tidak mengetahui adanya pergantian vendor.
“Jika kami menemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Hasifa, salah satu tenaga CS RSUD Anuntaloko Parigi, menyebut aksi mogok kerja dilakukan karena tidak adanya kejelasan kebijakan perusahaan sejak pergantian vendor. Ia juga menyoroti proses penetapan kontrak kerja yang dinilai tidak transparan.
“Penetapan kontrak kerja antara manajemen RSUD dan vendor baru tidak melibatkan staf internal. Ini yang kami anggap janggal dan merugikan pekerja,” ujarnya.
Hasifa menegaskan, para tenaga CS akan terus melakukan aksi mogok kerja hingga tuntutan mereka mendapatkan kejelasan dan kepastian dari pihak rumah sakit maupun pemerintah daerah.


