DPRD  

Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi ke Ditjen Minerba, Soroti Pengawasan Tambang dan Dugaan PETI

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI guna membahas pengelolaan serta pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah. /Foto: IST

Jakarta, LANDASAN.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI guna membahas pengelolaan serta pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, Jumat (06/03/2026).

Rombongan Komisi III dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj Arnila Hi Moh Ali, dan diterima Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut antara lain H. Zainal Abidin Ishak, Ir. H. Musliman, MM, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia, S.H.I., M.H., Drs. H. Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata, S.Si., M.Si., serta Fery Budiutomo.

Dalam pertemuan tersebut, Arnila menjelaskan bahwa kunjungan Komisi III bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah. Ia menegaskan, Sulteng merupakan daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar, termasuk emas, sehingga membutuhkan data yang akurat untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD.

Menurutnya, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada prinsipnya tidak menolak investasi di sektor pertambangan karena dinilai mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah.

Namun demikian, Arnila mengungkapkan bahwa di lapangan masih ditemukan sejumlah perusahaan tambang yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Pos terkait:  Pembayaran TPG ke-13 Terhambat, DPRD Soroti Sinkronisasi Kemenag dan Kemendikbud

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) serta dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Ia juga menyinggung masih adanya perusahaan yang menganggap program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sebagai kewajiban.

Komisi III DPRD Sulteng juga mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah agar memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore hasil tambang.

Selain itu, DPRD Sulteng mengusulkan agar pemerintah daerah diberi peran lebih besar dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan, sehingga daerah penghasil memiliki basis data yang lebih akurat.

Menanggapi hal tersebut, Esti Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan melakukan pembaruan data melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha.

Menurutnya, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin. Sementara untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Pos terkait:  Wakili Ketua DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi Hadiri Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas

Esti menambahkan bahwa Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Dugaan praktik PETI dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti.

Terkait penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, ia menyebut Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan daerah.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang telah diidentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun. Nilai tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.

Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.

Esti juga menegaskan bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) wajib dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK. Program tersebut harus disusun sebagai rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Bappeda.

Adapun program CSR, lanjutnya, merupakan kewajiban bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang berlaku secara umum untuk berbagai sektor usaha.

Pos terkait:  Di Paripurna DPRD Sulteng, Anwar Hafid Blak-blakan Soal Tantangan Pembangunan

Ia menambahkan bahwa berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *