Example 970x250
DPRD  

Komisi III DPRD Sulteng Matangkan Raperda Jalan Khusus Tambang di Kaltim, Soroti Kewajiban Fly Over hingga Sanksi Tegas

Komisi III DPRD Sulteng Menerima Cinredamata dari DPRD Kaltim yang di Serahkan Oleh Tenaga Ahli Komisi III DPRD Kaltim Moh Fathurozi. /Foto: IST

Samarinda, LANDASAN.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membedah secara mendalam regulasi penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan hasil pertambangan dan perkebunan saat melakukan studi komparatif ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (07/05/2026).

Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Hj Arnila H M Ali bersama Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandi Adi Prabowo itu menghasilkan sejumlah poin strategis yang dinilai krusial untuk memperkuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan yang saat ini tengah dibahas DPRD Sulteng.

Rombongan Komisi III DPRD Sulteng diterima di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Samarinda, oleh Tenaga Ahli Komisi III DPRD Kaltim Moh Fathurozi didampingi Kabag Fasilitasi Andi Abdul Razak, SH, MH.

Turut hadir dalam studi komparatif tersebut anggota Komisi III DPRD Sulteng, masing-masing Ir Musliman MM, Drs H Suardi, Takwin, Marthen Tibe, Royke B Kallo, dan Alfiani Sallata.

Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Sulteng menggali pola pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi kendaraan angkutan tambang dan perkebunan yang selama ini kerap memicu keluhan masyarakat akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase besar melintasi ruas jalan provinsi.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandi Adi Prabowo menegaskan, keberadaan regulasi tersebut sangat mendesak guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kerusakan infrastruktur jalan.

“Daerah kita memiliki karakteristik yang hampir sama sebagai daerah tambang. Aktivitas kendaraan bertonase besar menjadi persoalan serius. Karena itu, pengaturan jalan khusus sangat penting agar aktivitas perusahaan tetap berjalan, namun keselamatan masyarakat dan ketahanan infrastruktur jalan umum tetap menjadi prioritas,” tegas politisi NasDem itu.

Dari hasil pembahasan, sejumlah poin strategis mengemuka dan akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda, di antaranya kewajiban perusahaan menggunakan jalan khusus, pembatasan tonase kendaraan di jalan umum, pengawasan terpadu lintas sektor, hingga penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran penggunaan jalan.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng Ir Musliman juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan serta sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan nasional agar implementasi perda nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum di lapangan.

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Komisi III DPRD Kaltim Moh Fathurozi memaparkan pengalaman Kalimantan Timur dalam mengatur lalu lintas angkutan hasil tambang dan perkebunan yang selama ini menjadi tantangan besar di daerah penghasil sumber daya alam.

“Untuk perlintasan, perusahaan diwajibkan membangun fly over dan underpass,” jelas Fathurozi.

Ia menambahkan, sejumlah ketentuan teknis diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) guna memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak memicu konflik dengan masyarakat pengguna jalan umum.

Melalui studi komparatif tersebut, Komisi III DPRD Sulteng berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus nantinya mampu menjadi solusi konkret terhadap persoalan kerusakan jalan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *