Penjelasan Bupati Parigi Moutong Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025 Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025

Foto : Rapat RAPERDA Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Parigi Moutong Tahun 2025 Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Parigi Moutong, Rabu Pagi (9/10/2024).

Parigi Moutong, Landasan.id – Pj Bupati Mengikuti Rapat RAPERDA Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Parigi Moutong Tahun 2025 Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Parigi Moutong, Rabu Pagi (9/10/2024).

Turut hadir mendampingi Pj. Bupati, Sekda Kab. Parigi Moutong, Zulfinasran, Asisten I, II dan III, Staf Ahli serta beberapa kepala OPD dan Pejabat Esselon III.

Pj Bupati Richard Arnaldo menyampaikan terkait agenda paripurna hari ini, bahwa pemerintah daerah menerima surat direktorat jendral perimbangan keuangan kementerian keuangan republik indonesia perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025 terjadi perubahan proyeksi anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten parigi moutong tahun anggaran 2025, hal ini disebabkan proyeksi sebelumnya masih menggunakan dana transfer tahun 2024.

Adapun rincian proyeksi anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten parigi moutong tahun 2025 tersebut diuraikan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah tahun 2025 di proyeksikan sebesar Rp.1.793.918.066.421,00, meningkat sebesar Rp.419.292.984.894,00
2. Belanja Daerah
Jumlah belanja pada proyeksi APBD tahun 2025 sebesar Rp.1.783.918.066.421,00, meningkat sebesar Rp.419.292.984.894,00
3. Pembiayaan Daerah
Kebijakan pembiayaan daerah untuk tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp.10.000.000.000,00 dengan rincian antara lain :
1. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp.1.000.000.000,00
2. Penyertaan modal PT.Bank Sulteng sebesar Rp.9.000.000.000,00

Struktur belanja APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025 terdapat beberapa belanja yang wajib dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain :
1. Gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp.453.190.243.955,15
2. Gaji dan tunjangan KDH dan WKDH sebesar Rp.598.566.000,00
3. Gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp.21.967.390.000,00
4. Tpp ASN sebesar Rp.84.085.000.000,00
5. Belanja BPJS Kesehatan untuk aparat desa sekabupaten parigi moutong (bersumber dari 37,5% pendapatan pajak rokok dan aparat desa) sebesar Rp.13.301.775.239,00
6. Belanja jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (BPJS Ketenagakerjaan) untuk aparat desa, non ASN dan pekerja rentan di kabupaten parigi moutong sebesar Rp.16.131.297.000,00
7. Bagi hasil pajak dan retribusi ke desa sebesar Rp.5.896.054.068,30
8. Alokasi dana desa (ADD) Rp.96.636.497.900,00
9. Belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp.30.000.000.000,00
10. Penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng sebesar Rp.9.000.000.000,00
11. Pembayaran pokok hutang (Berakhir Tahun 2025) sebesar Rp.1.000.000.000,00
12. Belanja kebutuhan listrik untuk peneranga jalan umum, kantor bupati, rumah jabatan bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah sebesar Rp.12.000.000.000,00
13. Belanja dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat Rp.231.019.001.000,00
14. Anggaran BLUD (RSUD Anuntaloko dan RSUD Raja Tombolotutu) Rp.90.000.000.000,00
15. Dana alokasi khusus (DAK) Rp.363.419.512.000,00
16. Belanja jaminan kesehatan nasional (JKN) yang ada pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebesar Rp.27.091.549.695,00
17. Belanja hibah untuk bantuan parpol sebesar Rp.1.043.905.500,00
18. Belanja hibah organisasi kemasyarakatan, keagamaan dan olahraga (Baznas, LPDG, LPTQ, LPPD, FKUB, KONI, PRAMUKA, Dll) sebesar Rp.3.650.000.000,00
19. Belanja beasiswa mahasiswa sekolah tinggi pertanahan (STPN) sebesar Rp.163.405.000,00
20. Belanja beasiswa untuk masyarakat komunitas adat terpencil (KAT) sebesar Rp.1.757.459.500,00
21. Bantuan beasiswa untuk mahasiswa di sekolah perikanan sebesar Rp.300.000.000,00
22. Belanja beasiswa khusus ASN yang ada di perguruan tinggi sebesar Rp.259.951.000,00
23. Belanja pembayaran bunga pinjaman daerah sebesar Rp.600.000.000,00
24. DAU SG yang sudah ditentukan penggunaannya (Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kelurahan dan alokasi PPPK) sebesar Rp.356.265.924.000,00
24. Alokasi belanja pengawasan untuk pengawas internal pemerintah (APIP) 0,75% dari total APBD sebesar Rp.13.519.215.093,00

Sebelum mengakhiri sambutannya, Pj Bupati menginstruksikan kepada TIM TAPD dan jajaran organisasi perangkat daerah terkait untuk lebih proaktif terhadap pembahasan-pembahasan yang dilaksanakan di dewan perwakilan rakyat daerah, demi tercapainya kesepakatan dan persamaan persepsi dalam menentukan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *